Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kuasa Hukum Tegaskan, Samsuri Bukan Debitur BRI di Sidang PN Ponorogo

Ponorogo || Bratapos. com - Sengketa perdata antara Samsuri, warga Ponorogo, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo pada Selasa (22/10/2025). Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari pihak tergugat guna memperjelas aspek hukum yang menjadi pokok perkara.

Wahyu Dhita Putranto, selaku kuasa hukum Samsuri, menyampaikan bahwa kehadiran saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga bertujuan untuk memberikan pandangan objektif terkait legalitas perjanjian dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh pihak BRI.

BACA JUGA : Fakta Persidangan Perkuat Dugaan Penghimpunan Dana Berkedok CSR dalam Kasus TPA Winongo

"Dari keterangan saksi ahli, kami mendapatkan sejumlah poin yang semakin memperkuat dalil gugatan terhadap BRI. Salah satu yang paling krusial adalah terkait prosedur pemberitahuan administrasi yang dilakukan pihak bank," ujar Wahyu.

Saksi ahli menekankan bahwa setiap bentuk pemberitahuan, termasuk kepada pihak ketiga, harus memenuhi syarat hukum yang sah. Dalam konteks ini, pihak penggugat menilai bahwa BRI telah bertindak tanpa dasar hukum yang jelas dalam memperlakukan Samsuri.

“Fakta hukumnya, Pak Samsuri tidak memiliki ikatan perjanjian apapun dengan BRI. Tidak pernah mengajukan pinjaman, apalagi menjadi debitur,” tegas Wahyu.

Ia menyayangkan adanya informasi yang menyebutkan seolah-olah kliennya memiliki utang yang belum diselesaikan. Menurutnya, kabar tersebut telah menciptakan tekanan psikologis dan dampak sosial yang cukup signifikan bagi Samsuri dan keluarganya.

“Kami ingin mengklarifikasi hal ini secara terbuka. Jangan sampai publik termakan isu yang tidak sesuai fakta,” ujarnya.

Wahyu juga mengungkap bahwa dalam sidang sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak BRI justru memperkuat posisi hukum penggugat. Pernyataan tersebut dinilai tidak berhasil membantah pokok gugatan.

Adapun sidang lanjutan akan digelar pada 12 November 2025 dengan agenda pemeriksaan tambahan satu saksi dari pihak Samsuri.

"Kami siap untuk menghadirkan saksi tersebut. Harapan kami proses persidangan bisa selesai sebelum akhir tahun agar kejelasan hukum bisa segera diperoleh," tambah Wahyu.

Ia juga mengakui sempat mengajukan agar saksi tambahan bisa langsung diperiksa setelah saksi ahli pada hari ini. Namun, permohonan tersebut belum bisa dikabulkan karena kendala teknis.

Meski begitu, Wahyu menegaskan bahwa tim hukumnya telah mempersiapkan seluruh materi dan bukti secara menyeluruh.

“Sejak awal kami sudah komitmen menjalani proses ini dengan serius dan profesional,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak BRI saat dikonfirmasi oleh awak media usai sidang enggan memberikan keterangan. 

 

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
DPRD Lombok Barat Soroti Pemutusan 1.632 Tenaga Honorer, Jangan Sampai Menciptakan Penganggguran Baru
Next Article
Warga Miskin Terjebak Birokrasi, Nur Liken Masih Menunggu Kepastian Hunian di Kota Madiun

Related to this topic:

Be the first to write a comment.