Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

DPRD Lombok Barat Soroti Pemutusan 1.632 Tenaga Honorer, Jangan Sampai Menciptakan Penganggguran Baru

Lombok Barat, NTB||bratapos.com– Pemutusan kontrak terhadap 1.632 tenaga honorer di Kabupaten Lombok Barat menuai sorotan tajam dari DPRD Lobar. 

Anggota Komisi IV DPRD Lombok Barat, Muhammad Munip, meminta Pemerintah Kabupaten bertindak lebih selektif, terutama terhadap tenaga honorer yang bekerja di sektor-sektor vital seperti pendidikan.

BACA JUGA : Sempat Putus Sekolah, Tiga Siswa Sekolah Rakyat Banyuwangi Lulus dan Siap Wujudkan Masa Depan

"Kalau mereka masih aktif mengajar di TK, SD, dan SMP, lalu diberhentikan, tentu akan mengganggu proses belajar mengajar dan berdampak pada kualitas pendidikan,” ujar Munip,Rabu (22/10/2025). 

Ia juga menyinggung dampak sosial dari kebijakan ini, termasuk potensi meningkatnya pengangguran dan kemiskinan di daerah.

“Jumlah 1.632 bukan angka kecil. Banyak dari mereka adalah kepala keluarga. Jika diberhentikan, tentu akan berimbas pada kehidupan ekonomi keluarga mereka,” tegasnya.

Terkait hal ini, Munip berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD-PSDM, dan Sekda Lombok Barat. Ia juga membuka kemungkinan untuk menanyakan langsung kebijakan tersebut kepada Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini.

Sebelumnya, Pemkab Lombok Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/301/BKD-PSDM/2025 tentang pemutusan kontrak kerja tenaga non-ASN. Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah H. Ilham, S.Pd., M.Pd., itu ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyusul hasil rapat koordinasi bersama bupati pada 4 September 2025.

Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) hasil pendataan tahun 2022, serta yang tidak mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan II, wajib diberhentikan paling lambat 31 Oktober 2025. Pelaksanaannya harus dilaporkan kepada Bupati melalui BKD-PSDM selambat-lambatnya 7 November 2025. (Red).

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
KUR BRI Berdayakan UMKM Lokal, Ciptakan Lapangan Kerja dan Perkuat Ekonomi Ponorogo
Next Article
Kuasa Hukum Tegaskan, Samsuri Bukan Debitur BRI di Sidang PN Ponorogo

Related to this topic:

Be the first to write a comment.