Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kejari Ponorogo Tetapkan Eks Mantri BRI Tersangka Atas Dugaan Kredit Fiktif

PONOROGO || bratapos.com - Kejaksaan Negeri Ponorogo resmi menetapkan inisial (STP) seorang mantri dari BRI Unit Pasar Pon, sebagai tersangka dalam dugaan kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Penetapan tersangka dilakukan pada hari ini. Usai tim penyidik Kejari memeriksa 15 saksi dari internal BRI dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ponorogo. Selasa, (03/06/2025).

"Hari ini kita memeriksa 15 saksi campuran dari BRI dan Dukcapil. Termasuk STP, yang baru pertama kali kita periksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, dalam konferensi press.

BACA JUGA : Pemerintah Desa Pucangan Laksanakan Kegiatan Posyandu ILP Untuk Tingkatkan Kesehatan Balita Hingga Lansia

Dari hasil penyidikan, modus STP terbilang nekat. Ia diduga memanipulasi data kependudukan dengan cara menggandakan KTP dan mengubah data identitas. KTP hasil rekayasa itu kemudian digunakan untuk mengajukan kredit atas nama warga tanpa sepengetahuan pemilik identitas asli. Atas Temuan ini, Pihak Kejari menelusuri lebih dalam apakah pemalsuan dokumen dilakukan sendiri oleh STP atau ada keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan peran oknum dari Dukcapil.

"Akibatnya, muncul aduan dari masyarakat,  warga yang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, tapi tiba-tiba ditagih cicilan oleh pihak bank," jelas Agung.

Hingga saat ini, Kejari belum menetapkan pihak lain sebagai tersangka. Tak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru.

"Dari Dukcapil masih kita periksa sebagai saksi. Tunggu saja, penyidikan masih berjalan. Kemungkinan tersangka lain terbuka," ujar Agung.

Sementara itu, kerugian yang muncul akibat ulah STP hingga mencapai ratusan juta rupiah, Penyidik tengah menghitung nilai kerugian secara pasti, dan terus mendalami pola distribusi dana kredit fiktif tersebut.

Pasca penetapan tersangka, STP langsung ditahan di Rutan Ponorogo untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini tanggal 03/06/2025 hingga 23/06/ 2025.

Masih ditempat yang sama, Kepala Cabang BRI Agus Adi Hermanto, mengonfirmasi bahwa (STP) telah dipecat dari jabatannya.

"STP adalah mantri di unit Pasar Pon. Ia sudah tidak lagi menjadi bagian dari BRI. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kejaksaan," ujar Agus singkat dalam 

Pasca penetapan tersangka, STP langsung ditahan di Rutan Ponorogo untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 hingga 23 Juni 2025.(Jaya)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Tiba Di Nabire, Dirjenpas Langsung Sambangi Petugas Lapas Yang Terluka
Next Article
Silaturahmi Kebangsaan : Ibas Pastikan Program Cek Kesehatan Gratis Di Ponorogo Berjalan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.