Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kejari  Buru Pimpin Pemusnahan  Barang Bukti Perkara Pindana

Buru | Selama Januari hingga 3 Juni 2025.Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, memusnahkan barang bukti dari 16 perkara pidana yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde) . 

Kegiatan pemusnahan itu dilakukan di halaman kantor Kejari Buru, Jalan Masjid Al-Buruj, Kota Namlea, Kabupaten Buru Maluku, Selasa (3/6/2025).

BACA JUGA : Didakwa Terima Fee Proyek, Pengacara Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum

Pemusnahan sendiri dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Dikan Fadhli Nugrah dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Destia Dwi Purnomo selaku pengeksekusi.

Selain itu giat pemusnahan juga dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Adrianus Notanubun, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Jones Dirk Sehetapy, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Tegar Pangestu Putra Sudadi beserta staf Kejari Buru.

Kasi Intel Kejari Buru Tegar Pangestu Putra Sudadi mengatakan, pemusnahan barang bukti itu berdasarkan surat berita acara dengan nomor surat BA-23.

Barang bukti yang dimusnakan sebanyak 16 perkara pidana, narkotika 8 perkara, oharda 4 perkara, dan tindak pidana Kamtibum dan lainnya 4 perkara,” kata Tegar.

Ia menyebutkan, pemusnahan ini merupakan kewajiban kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi perkara yang dirampas dan dimusnahkan negara.

“Barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong dengan gerinda,” pungkasnya.(Sarbin)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup - Ke Purwakarta -Suksesnya Inisiatif Ramah di Lingkungan Sekolah
Next Article
DPRD Buru Mengelar Rapat Paripurna Pidato Pertama Bupati Dan Wabub Masa Jabatan 2025- 2030

Related to this topic:

Be the first to write a comment.