Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Diduga Untungkan Oknum, Proyek Pavingisasi di Desa Sumberrejo Dipertanyakan

Sidoarjo|bratapos.com - Proyek pembangunan perkerasan jalan (pavingisasi) di Dusun Sumberrejo, Desa Sumberrejo, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, tahun anggaran 2025, menuai sorotan. Pasalnya, diduga terdapat kejanggalan dalam pengelolaan anggaran yang berpotensi menguntungkan oknum tertentu.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pavingisasi tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp 95.000.000. Adapun volume pekerjaan tercatat seluas 2,5 meter x 155 meter, atau total 387,5 m².

BACA JUGA : Pohon Beringin di SMKN 1 Glagah Banyuwangi Terbakar, Damkarmat Ungkap Dugaan Penyebab dari Korsleting Listrik

Mengacu pada harga satuan resmi yang ditetapkan Dinas Permukiman dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sidoarjo, biaya pavingisasi per meter persegi adalah Rp 134.000. Maka, estimasi rincian biaya adalah sebagai berikut:

Luas area: 387,5 m²

Harga satuan: Rp 134.000/m²

Biaya paving: 387,5 m² x Rp 134.000 = Rp 51.925.000

PPN & PPh (12,5%): Rp 6.490.625

Total biaya: Rp 58.415.625


Dengan demikian, terdapat selisih anggaran sebesar:

Rp 95.000.000 - Rp 58.415.625 = Rp 36.584.375

Sisa anggaran inilah yang menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran oleh oknum yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Sumberrejo, H. Sahar Maulana, belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan. Pesan tersebut juga ditembuskan kepada Plt Camat Wonoayu dan Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Wonoayu, Kepala Desa Mulyodadi. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons dari pihak terkait.

Pihak media masih menunggu klarifikasi resmi demi asas keterbukaan dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Candr

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Warga Desa Tanjungsepereh Blokade Jalan, Protes Truk Tambang Overload dan Tuntut Perbaikan Jalan Permanen
Next Article
Putusan Praperadilan Gugur, Kuasa Hukum Tersangka Narkotika di Kota Madiun Kritik Proses Hukum yang Dinilai Cacat Prosedur

Related to this topic:

Be the first to write a comment.