Kota Madiun || Bratapos.com - Permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka kasus narkotika melalui tim kuasa hukumnya resmi dinyatakan gugur oleh Hakim Tunggal Putu Bisma Wijaya, S.H., M.H. dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Putusan tersebut didasarkan pada alasan bahwa perkara pidana telah dilimpahkan dan mulai diperiksa dalam persidangan pokok perkara di pengadilan.
BACA JUGA :
Kuasa Hukum Korban Kerusuhan Piala Ketua PSSI Banyuwangi: Seret Panpel ke Ranah Hukum sebagai Kado HUT Bhayangkara ke-80
Namun demikian, putusan tersebut mendapat sorotan tajam dari pihak kuasa hukum para pemohon. Dalam ruang sidang, Advokat Usman Baraja, S.H., M.H., menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap pendekatan hukum yang digunakan oleh hakim dalam memutuskan gugurnya permohonan praperadilan.
“Saya kurang sependapat dengan putusan hakim yang hanya menitikberatkan pertimbangan pada aspek formal prosedural sesuai KUHAP, Perma, atau bahkan putusan Mahkamah Konstitusi. Ada lompatan mekanisme pelimpahan perkara yang dilakukan secara tergesa-gesa dan terkesan sengaja menyalip jalannya proses sidang praperadilan yang sudah lebih dahulu dimulai,” ungkap Usman, Rabu (4/5/2025).
Menurutnya, aspek substansial dari praperadilan yang diajukan—yakni dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan status tersangka dan penahanan kliennya—sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim.
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Advokat Dr (C) Sumartono, S.H., M.H., yang turut hadir dalam sidang tersebut, mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media usai sidang.
“Putusan hakim seolah-olah lebih mengutamakan faktor waktu daripada substansi pokok permohonan kami. Minggu lalu seharusnya pihak termohon hadir, karena ini bukan perorangan melainkan institusi, yang seharusnya bisa diwakilkan. Ketidakhadiran mereka jelas mengganggu jalannya proses persidangan,” ujar Sumartono.
Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedural dalam pemanggilan kliennya sebagai terdakwa. Berdasarkan ketentuan Pasal 227 KUHAP, pemanggilan terhadap terdakwa harus dilakukan minimal tiga hari sebelum sidang, namun faktanya, tersangka langsung diajak sidang tanpa adanya surat pemanggilan sebelumnya.
“Ini jelas bertentangan dengan KUHAP. Klien kami tidak diberi waktu persiapan atau pemberitahuan sesuai aturan. Kami sudah mengajukan permohonan penundaan atas proses pidana yang berjalan, namun tidak ada tanggapan, dan proses terus berjalan seperti biasa,” tambahnya.
Sumartono menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip hukum itu sendiri. Ia mengingatkan agar jangan sampai kecepatan dalam menyelesaikan perkara justru mengorbankan keadilan dan merugikan hak-hak tersangka.
Sebelumnya, tiga tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika yang tengah diproses oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Madiun Kota mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Madiun. Permohonan itu ditujukan kepada Kapolda Jawa Timur, Cq Kapolres Madiun Kota, dan Cq Kasat Reskoba, melalui kuasa hukum mereka: Advokat Dr (C) Sumartono, S.H., M.H., Advokat Usman Baraja, S.H., M.H., serta Advokat Jamal, S.H., M.H.
Permohonan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam proses penanganan kasus yang dialami oleh ketiga tersangka, termasuk pelanggaran hak asasi dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Namun kini, dengan diputuskan gugur, substansi dari gugatan tersebut belum sempat diperiksa secara menyeluruh oleh pengadilan. Yatno w
Prev Article
Diduga Untungkan Oknum, Proyek Pavingisasi di Desa Sumberrejo Dipertanyakan
Next Article
Kapolres Gresik Ungkap Kasus Ayah Tiri Setubuhi Anak Sambung di Wringinanom