Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

BPKB Honda Brio Dicuri dan Digadaikan ke BFI, Pemilik Tak Bisa Ambil Karena Jadi Barang Bukti Polsek Batang

Pekalongan | bratapos.com - Eva Mariana Sari mengalami kerugian besar setelah BPKB kendaraan Honda Brio warna putih tahun 2017 dengan nomor polisi G 19xx CH (nosin L12B31xx23xx) miliknya dicuri. 

Dokumen penting tersebut diduga digadaikan secara ilegal ke BFI oleh dua tersangka, Sdr. Agil Mauludi dan Sdr. Reza, tanpa sepengetahuan pemilik.

BACA JUGA : Pemerintah Desa Pucangan Laksanakan Kegiatan Posyandu ILP Untuk Tingkatkan Kesehatan Balita Hingga Lansia

Selain BPKB, Eva juga kehilangan emas senilai sekitar Rp50 juta. Kuasa hukum Eva dari Jimmy Law Office menyatakan bahwa perkara ini telah dilaporkan ke Polsek Batang Kota, Polres Batang, dan kini memasuki tahap penyidikan.

 "Sudah dilakukan penyelidikan saksi-saksi, dan segera naik ke penetapan tersangka," tulis surat kuasa hukum yang diterima redaksi dari sdr. Eva.

Hingga kini, Eva belum bisa mengambil kembali BPKB dari BFI karena dokumen tersebut ditetapkan sebagai barang bukti polisi. Kuasa hukum meminta BFI tidak melakukan pengambilan unit mobil secara paksa dan mengikuti proses hukum. Mereka menyarankan koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Batang.

Kasus ini menyoroti risiko gadai ilegal yang sering merugikan konsumen.P. olisi belum memberikan keterangan resmi terkait kemajuan penyidikan.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Berkah Ramadhan 1447 H: TEMPE ABY dan Provost Brigif 9/DY/2 Kostrad Tebar “Sedekah Protein”
Next Article
Bulan Suci Ramadhan Banyak Berkah, LDII Gresik Salurkan Santunan 1.500 Paket Untuk Yatim Dan Dhuafa

Related to this topic:

Be the first to write a comment.