Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Alih Fungsi TPA Winongo Belum Jelas, Komisi III DPRD Madiun Tunggu Laporan Resmi Pemkot

Kota Madiun || Bratapos.com - Proyek alih fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo menjadi kawasan wisata masih menyisakan sejumlah pertanyaan, baik dari sisi perencanaan maupun anggaran. Hingga kini, belum ada kejelasan resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun terkait tahapan dan sumber pembiayaan proyek tersebut.

Komisi III DPRD Kota Madiun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi TPA Winongo pada Selasa (8/7/2025), guna menelusuri lebih jauh rencana pembangunan piramida sampah yang dikabarkan akan menjadi ikon di kawasan tersebut.

BACA JUGA : Silpa APBD 2025 Kota Madiun Tembus Rp154 Miliar, DPRD Minta Jadi Evaluasi Serius

“Belum ada alokasi anggaran dari APBD untuk proyek alih fungsi ini. Kami baru menerima informasi secara lisan bahwa lahan TPA ini akan dijadikan kawasan wisata,” ujar Dedi Tri Arifianto, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun.

Dalam sidak tersebut, rombongan dewan diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Agus Tri Tjahjanto. Sejumlah pertanyaan dan klarifikasi disampaikan anggota dewan kepada pihak eksekutif.

Dedi menyebut, pihaknya mendapatkan informasi bahwa proses perencanaan proyek melibatkan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). 

“Tadi saya sudah tanyakan langsung ke Mas Wawali. Katanya perencanaannya menggandeng ITS. Komisi III akan menindaklanjuti untuk mengetahui detail proses dan data perencanaannya,” tambahnya.

Menurut Wawali Bagus Panuntun, rencana alih fungsi TPA ini merupakan bagian dari respons daerah terhadap program nasional pengelolaan sampah yang digagas Presiden RI, Prabowo Subianto. Pemerintah pusat menargetkan pada tahun 2028 Indonesia mampu menanggulangi potensi krisis sampah secara mandiri.

“Setiap daerah didorong untuk berinovasi dalam pengelolaan sampah. Mungkin Pemkot Madiun punya gagasan tersendiri, salah satunya menjadikan bekas TPA ini sebagai kawasan wisata,” jelas Dedi, menirukan penjelasan Wawali.

Selain itu, Komisi III juga menyoroti soal pengerukan tanah dari bantaran Kali Madiun yang digunakan sebagai material urukan di TPA Winongo. Wawali menyampaikan bahwa sebagian lahan yang dikeruk merupakan aset milik Pemkot.

“Mas Wawali menyebutkan lahan tersebut sebagian milik pemkot. Namun kami belum mengetahui secara pasti batas-batas lahannya. Di sisi lain, BBWS Bengawan Solo juga mengklaim kawasan pengerukan itu sebagai aset milik mereka,” ungkap Dedi.

Lebih jauh, ia juga menyampaikan bahwa untuk memastikan kepemilikan lahan, Komisi III akan meminta data dan dokumen dari Pemkot Madiun sebagai pembanding atas klaim BBWS. 

“Kami butuh dokumen resmi agar tidak terjadi tumpang tindih aset ke depannya,” tandas Dedi

Usai mendampingi sidak Komisi III, Wakil Wali Kota F. Bagus Panuntun enggan memberikan keterangan kepada media. “Aman. Aman, pokoknya,” ujarnya singkat. Hal serupa juga dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, yang menolak memberikan pernyataan. (Jhon Mongaz)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
DPRD Kota Madiun, Sidak Bekas Pengerukan Tanah Ilegal di Bantaran Kali
Next Article
Pemda Gresik Gandeng YLBH Fajar Trilaksana, Sosialisasi Perda Bankumaskin

Related to this topic:

Be the first to write a comment.