Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

DPRD Kota Madiun, Sidak Bekas Pengerukan Tanah Ilegal di Bantaran Kali

Kota Madiun || Bratapos.com - Aktivitas pengambilan tanah sedimen dari bantaran Kali Madiun menjadi sorotan serius DPRD Kota Madiun. Komisi III DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pengerukan yang berada di lingkungan Mbiting, Kelurahan Josenan, menyusul dugaan bahwa tanah tersebut diangkut tanpa izin resmi dan digunakan untuk proyek pengurukan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo yang akan dialihfungsikan menjadi kawasan wisata.

Sidak tersebut dilakukan usai kunjungan kerja Komisi III ke kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo di Madiun. Di lokasi pengerukan para anggota dewan menemui petugas juru sungai dari BBWS yang memberikan sejumlah informasi awal terkait kegiatan tersebut.

BACA JUGA : Silpa APBD 2025 Kota Madiun Tembus Rp154 Miliar, DPRD Minta Jadi Evaluasi Serius

Menurut keterangan petugas, aktivitas penggalian tanah itu sempat dihentikan lantaran belum mengantongi izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang menjadi instansi berwenang atas kawasan sungai. Meski belum ada data resmi, berdasarkan hasil observasi di lapangan, diperkirakan sekitar 60 meter kubik tanah telah diangkut dalam kurun waktu dua hari, menggunakan dua unit alat berat jenis ekskavator.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Erlina Susilorini, menegaskan bahwa informasi yang diterima menunjukkan adanya pelanggaran prosedur karena izin dari kementerian belum keluar. 

Ia juga menekankan pentingnya penelusuran lebih lanjut agar semua pihak yang terlibat bisa dimintai penjelasan secara terbuka.

“Kami tidak bisa hanya mengandalkan informasi dari media. Perlu ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menggali keterangan langsung dari OPD, BBWS, dan pihak-pihak lain terkait,” tegasnya.

Komisi III DPRD Kota Madiun yang turun ke lapangan dalam sidak tersebut terdiri dari empat anggota, yaitu Anton Kusumo (PDIP), Yuliana (Perindo), Erlina Susilorini (PKB), dan Dedi Tri Arifianto (Golkar). Mereka sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini secara kelembagaan guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan sumber daya alam. (Jhon Mongaz)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Estafet Kepemimpinan Polres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara Resmi Gantikan AKBP Mohammad Zainur Rofik
Next Article
Alih Fungsi TPA Winongo Belum Jelas, Komisi III DPRD Madiun Tunggu Laporan Resmi Pemkot

Related to this topic:

Be the first to write a comment.