GRESIK || Bratapos.com. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gresik gencar-gencarnya memberikan edukasi tentang hukum terhadap masyarakat yang membutuhkan. Kali ini melalui bagian hukum, mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No.1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Kabupaten Gresik.
Sosialisasi ini yang digelar di Ruang rapat Putri Cempo lantai I Gedung Setda Gresik, begitu antusias yang di ikuti oleh 42 Kepala Desa atau Lurah dari dua Kecamatan Kebomas dan Gresik. Hal itu menunjukkan betapa pentingnya tentang pengetahuan hukum.
BACA JUGA :
Silpa APBD 2025 Kota Madiun Tembus Rp154 Miliar, DPRD Minta Jadi Evaluasi Serius
Menurut Kepala Bagian Hukum Pemda Kabupaten Gresik, Mohammad Rum Pramudya menjelaskan, saat ini terdapat tiga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi yang siap sebagai sarana akses bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Gresik. Ketiga LBH itu ada YLBH Fajar Trilaksana, Biro Bantuan Hukum Juris Law Firm, dan YLBH Jaka Samudra Indonesia.
"Kami pastikan para Advokat yang ada didalamnya itu untuk memberikan layanan bantuan Hukum adalah para Lawyer yang berkualitas dan sangat berpengalaman dan tidak asal asalan," tegasnya. Selasa 8 Juli 2025.
Pramudya menjelaskan, Pemkab Gresik di tahun 2023 - 2024 ini mengalokasikan APBD untuk bantuan hukum baru bisa 20 perkara. "Namun, melihat banyaknya perkara yang masuk dan kebutuhan masyarakat miskin akan akses bantuan hukum, untuk tahun 2026 mendatang, anggaran akan ditingkatkan untuk 40 perkara," pungkasnya.
Dalam agenda Sosialisasi Perda Bankumaskin ini hadir dua narasumber, yaitu Andi Fajar Yulianto, Direktur LBH Fajar Trilaksana, dan Zainal Arifin, pendiri Yayasan Jaka Samudra.
Dalam paparannya Andi Fajar Yulianto menekankan, pentingnya masyarakat untuk sadar hukum. Harapanya bantuan hukum ini dapat dimaknai dengan masyarakat yang tidak hanya miskin secara ekonomi, tetapi juga miskin atau buta secara pengetahuan hukum.
"Pemerintah harus hadir, karena fakta di lapangan, kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang menerima penunjukan perkara pidana Prodeo sangat fantastis jumlahnya dalam setiap bulanya di Pengadilan Negeri Gresik khususnya para Terdakwa, karena perbuatanya diancam lebih dari 5 tahun penjara," ujar Fajar Advokat gaek di kota pudak ini.
Lebih lanjut diungkapkannya Fajar, bahwa bantuan hukum yang diberikan tidak hanya mencakup litigasi (proses persidangan), tetapi juga non-litigasi (di luar persidangan). Hal ini termasuk pencerahan hukum dan upaya menuju desa sadar hukum, di mana pemerintah diharapkan hadir secara aktif.
"Dalam perda tersebut mencantumkan ruang lingkup bantuan hukum ini meliputi penyuluhan dan konsultasi hukum, investigasi juga penelitian hukum, serta mediasi, negosiasi, pendampingan, dan penyusunan dokumen hukum. Penyelenggara program ini adalah Pemerintah Kabupaten Gresik, dengan pelaksana teknis Pemerintah harus menggandeng Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum RI," tegas Fajar.
Dijelaskan juga oleh Fajar, rangkaian layananan Bantuan Hukum secara cuma-cuma ini juga punya persyaratan bagi penerima bantuan hukum, yaitu kelengkapan dokumen mulai legal standing yang minta bantuan hukum harus tepat. Artinya siapa berbuat apa harus ada bukti hukumnya, jangan sampai yang konsultasi adalah bukan yang bersangkutan. Juga tidak kalah penting pemohon bantuan harus terbuka dan jujur dapat bercerita apa adanya tentamg peristiwa hukum yang menimpanya.
"Disini Fajar menganalogikan Advokat itu seperti halnya dokter, ketika Pasien tidak jujur menyampaikan penyakitnya, maka potensi salah diagnosa dan salah dalam memberikan resep obatnya, dan bukanya sembuh tapi justru bisa fatal," pungkas Fajar Advokat yang juga sebagai wakil ketua DPD Golkar Gresik.
Ditempat yang sama, narasumber Zaenal Arifin Pendiri LBH Jaka Samudra menyampaikan paparanya, berkaitan dengan teknis dan syarat-syarat secara detail, seseorang warga bisa mendapatkan bantuan hukum secara cuma cuma ini, diantaranya mulai Surat Permohonan pada Pemberi Bantuan Hukum, kelengkapan dokumen identitas diri, KTP atau Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan tidak mampu dari Desa / Kelurahan setempat, kronologis perkara dan tentu dapat terbuka terus terang kepada pemberi bantuan hukum. [Jamal Sintaru]
Prev Article
Alih Fungsi TPA Winongo Belum Jelas, Komisi III DPRD Madiun Tunggu Laporan Resmi Pemkot
Next Article
Pisah Sambut Kepala Kantor Pertanahan Gresik: Lanjutkan Pengabdian, Tingkatkan Pelayanan