Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Akibat Langgar Keterbukaan Informasi Publik, Mantan Kades Wedoroanom Diadili di PN Gresik

GRESIK || Bratapos.com. Begini jadinya jika seorang pejabat publik mokong dan seenaknya sendiri. Bahkan dirinya merasa mengikat memiliki jabatan sehingga dapat berbuat apapun yang ia suka. Namun hal itu tidak berlaku bagi Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Merasa kebal hukum dan tidak menjalankan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 20/VIII/Kl-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2021, tanggal 19 Agustus 2021. Mas’ud, saat menjabat sebagai Kepala Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik akhirnya dilaporkan ke Polres Gresik.

Pria paruh baya itu akhirnya diseret ke meja hijau pasca laporan Kartika Yuliati selaku pemohon informasi mengajukan surat permohonan informasi publik ke Polres Gresik. Dalam sidang kemarin yang diketuai oleh majelis hakim Iwan Harry Winarto pembacaan pledoi dari terdakwa Mas'ud yang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Istiana menuntut 5 bulan penjara denda 2 juta subsider 2 bulan. "Terdakwa minta bebas. Menurutnya dirinya merasa tak bersalah. Kami menanggapinya secara tertulis," tegasnya.

BACA JUGA : Kuasa Hukum Korban Kerusuhan Piala Ketua PSSI Banyuwangi: Seret Panpel ke Ranah Hukum sebagai Kado HUT Bhayangkara ke-80

Jaksa Nurul meyakini Perbuatan Mas'ud tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 52 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Awal mulanya kasus ini yang hampir tidak diketahui oleh masyarakat dan pejabat publik, Kartika Yuliati (45 tahun) warga Wedoroanom mengajukan pemohonan Riwayat tanah dan berita acara hibah (bila sudah dihibahkan) atas tanah persil 96 kelas D1 luas 2.660 m2 dan berita acara waris (apabila sudah diwaris) atas tanah dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) nomor 35 25 020 014. 005-0057 O kelas A34 luas 3.760 m2 ;

Namun surat permohonan informasi yang diajukan Kartika Yuliati tidak mendapatkan tanggapan dari Mas’ud selaku Kepala Desa Wedoroanom. Kemudian Kartika Yuliati mengajukan surat permohonan informasi kedua (surat kedua) pada 14 Januari 2020. Mirisnya, pengajuan surat permohonan informasi kedua (surat kedua) pada 14 Januari 2020 juga tidak mendapatkan tanggapan dari Mas'ud, maka Kartika Yuliati pada 26 Februari 2020, mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Setelah menjalani persidangan, Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur telah memutus dan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Kartika ini bentuk perlawanan masyarakat terhadap pemangku kebijakan yang tidak sewenang-wenang. Saya berharap terhadap pejabat publik patuhi Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik supaya tidak terjerat hukum.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Ketika Laba dan Skandal Bertemu: Bank Jatim, Kepemimpinan, dan Diam yang Mencemaskan
Next Article
Pengerukan Tanah di Bantaran Kali Madiun, DPRD Kota Madiun Tegur Tiga OPD Terkait

Related to this topic:

Be the first to write a comment.