Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pengerukan Tanah di Bantaran Kali Madiun, DPRD Kota Madiun Tegur Tiga OPD Terkait

Kota Madiun || Bratapos.com - Kegiatan pengerukan tanah sedimen di bantaran Kali Madiun, tepatnya di wilayah Mbiting, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, mulai mendapat perhatian dari kalangan DPRD.

Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun, Nur Salim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan teguran terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Madiun yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

BACA JUGA : Pengukuhan DPC Jurnalis Terate Indonesia Cabang Jombang Perkuat Sinergi Organisasi dan Profesionalisme Insan Pers

“Saya sudah meminta klarifikasi dan memberikan teguran kepada OPD yang menjadi mitra kerja Komisi III,” ujar Nur Salim usai menghadiri rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada Rabu (18/6/2025).

Menurutnya, ditengarai terdapat tiga OPD yang diduga turut ambil bagian dalam pengerukan tanah sedimen tersebut, yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Lebih jauh, Nur Salim juga mengatakan bahwa menurut keterangan yang diperoleh Komisi III, Dinas Perkim hanya menjalankan perintah untuk menyiapkan armada truk guna mengangkut tanah. Sedangkan DLH menjelaskan bahwa tanah sedimen tersebut dimanfaatkan untuk keperluan pengurukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo.

“Namun, soal perizinan seharusnya menjadi tanggung jawab utama dari Dinas PUPR,” jelas Nur Salim.

Politikus dari Fraksi PKS tersebut menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam setiap kegiatan yang menyangkut wilayah kewenangan instansi lain, dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo. 

Nur Salim juga menekankan bahwa Pemkot semestinya tidak bertindak sepihak tanpa koordinasi atau perizinan resmi dari BBWS.

“Ini bukan soal internal pemerintah kota saja, tapi juga menyangkut kewenangan lembaga vertikal. Ada prosedur dan regulasi yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Menanggapi kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan pengerukan ini, Nur Salim menyatakan bahwa DPRD memiliki keterbatasan dalam ranah penegakan hukum.

“Tugas kami di legislatif lebih kepada fungsi kontrol dan pengawasan. Kalau ada pihak masyarakat atau lembaga lain yang merasa perlu membawa ini ke ranah hukum, tentu itu menjadi hak mereka,” tandas Nur Salim.

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan, BBWS Bengawan Solo telah menghentikan seluruh aktivitas pengerukan tanah di bantaran Kali Mbiting. Tindakan ini diambil karena kegiatan tersebut dinilai tidak mengantongi izin resmi dan tidak melibatkan koordinasi dengan pihak BBWS sebagai pemilik kewenangan atas wilayah sungai.

Komisi III DPRD Kota Madiun merespons perkembangan tersebut dengan mengundang tiga OPD terkait guna meminta keterangan dan klarifikasi langsung atas peran masing-masing dalam kegiatan tersebut. (Jhon Mongaz)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Akibat Langgar Keterbukaan Informasi Publik, Mantan Kades Wedoroanom Diadili di PN Gresik
Next Article
"Metode Miftahul Ahwa": Inovasi Ponpes Adz Dzikra Banyuwangi untuk Cetak Santri Ahli Kitab Kuning

Related to this topic:

Be the first to write a comment.