Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Warga Kota Madiun, Laporkan Dugaan Korupsi Proyek TPA dan PDAM ke Polda Jatim

Kota Madiun || Bratapos.com - Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di Kota Pendekar. Kali ini, warga Kota Madiun yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Anang Hartoyo, resmi melaporkan dugaan korupsi atas sejumlah proyek yang dinilai berjalan tanpa perencanaan dan penganggaran yang jelas ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

 

BACA JUGA : Dugaan Ketidaksesuaian Data Peserta Seleksi P3K Kemenag Sidoarjo Disorot Mantan Tenaga Honorer

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Anang Hartoyo kepada petugas piket Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis, (3 Juni 2025). Dalam pernyataannya, Anang menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk aspirasi dan keprihatinan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara dari sejumlah proyek di Kota Madiun.

 

"Saya mewakili prinsipal dari warga Kota Madiun untuk menyerahkan laporan informasi kepada pihak kepolisian," ujar Anang Hartoyo, pengacara asal Nganjuk yang menjadi kuasa hukum pelapor.

 

Menurut Anang, dalam laporan tersebut terdapat beberapa proyek yang menjadi sorotan utama. Di antaranya adalah proyek pengerjaan PDAM serta aktivitas pengerukan tanah di Bantaran Kali Madiun yang diduga kuat berkaitan dengan rencana alih fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo menjadi kawasan wisata.

 

Anang menyoroti bahwa pengerukan tanah di bantaran sungai tersebut dilakukan tanpa dokumen perencanaan teknis maupun dasar hukum anggaran yang sah. Bahkan, tanah hasil pengerukan tersebut disebut-sebut digunakan untuk pembangunan lain yang juga tidak jelas perencanaannya.

 

"Terkait penambangan tanah sedimen yang menurut kami tidak ada perencanaan, bahkan digunakan untuk pembangunan yang juga tanpa dasar perencanaan. Serta penggunaan anggaran yang tidak berdasar hukum," jelas Anang.

 

Laporan yang disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut diterima dengan baik oleh petugas piket, yang menyampaikan bahwa tahapan klarifikasi akan segera dilakukan. Dari hasil klarifikasi ini, nantinya akan ditentukan apakah kasus ini akan dilimpahkan ke unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses lebih lanjut.

 

"Nanti ada prosedur hukum acara yang akan dilalui. Khususnya dari penyidik Ditreskrimsus atau kalau memang disposisinya ke Tipikor, maka akan dilakukan oleh Tipikor," tambahnya.

 

Anang juga menyatakan bahwa pihaknya dan para pelapor siap sepenuhnya mengikuti proses hukum dan akan kooperatif jika diminta memberikan keterangan tambahan oleh penyidik.

 

"Klien kami juga siap kapan pun jika dimintai klarifikasi," pungkasnya.

 

Laporan ini menjadi penanda bahwa masyarakat semakin aktif dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di daerah. (Jhon Mongaz)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Rombongan DPRD Buru Tinjau Lokasi Koperasi Perusahaan Tanila Baru Stok File Jalur H Wansait
Next Article
Rehabilitasi Waduk Di Desa Sidoharjo, Yang Telan Anggaran Hingga Milyaran Rupiah Diduga Mangkrak

Related to this topic:

Be the first to write a comment.