Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Wabup Sumenep Sampaikan Nota Penjelasan Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

SUMENEP || Bratapos.com- Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Wakil Bupati, KH. Imam Hasyim menyaampaikan Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini.

Pertama, tentang Kebijakan Umum Pemerintahan Daerah dan Prioritas APBD. Kedua, sekilas mengenai Capaian Kinerja Pemerintah Kabupaten Sumenep. Ketiga, merupakan Gambaran Kinerja Keuangan Daerah, serta Keempat, Ringkasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA : MK Perintahkan Revisi UU Advokat dalam Dua Tahun, Dorong Pembenahan Tata Kelola Organisasi Profesi

Atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep Wabup menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat, yakni segenap pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintahan, Forkopimda, para pelaku usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, serta seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Sumenep.

"Sinergitas yang baik antara seluruh lapisan masyarakat menjadikan program pemerintah daerah, dapat kita emban dan kita laksanakan sesuai harapan,” ujarnya Wakil Bupati, KH. Imam Hasyim.

Dikatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep selama 2024. 

Kinerja pelaksanaan APBD 2024 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026; Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 320 ayat (1), dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 194, maka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), yang telah diperiksa (audited) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Nota Penjelasan Raperda APBD 2024 BPK telah melakukan pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024, yang terdiri dari; Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Tujuan pemeriksaan atas LKPD untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah hasil audit BPK RI atas LKPD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024, dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

“Syukur alhamdulillah atas perkenan Allah SWT dan kerja sama yang baik dari semua pihak, sehingga Pemerintah Kabupaten Sumenep mendapatkan kembali opini tertinggi, yaitu Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang ke-8 (delapan) kalinya secara berturut-turut,“ tandasnya.

Dikatakan, pencapaian Opini WTP bukan sekadar prestasi, namun merupakan “keharusan”. Keharusan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara akuntabel.

Oleh karenanya, pencapaian opini WTP ini akan terus menjadi cambuk, untuk memotivasi meningkatkan kinerja, khususnya dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar semakin baik, efektif, efisien, Nota Penjelasan Raperda APBD 2024 berdaya guna serta akuntabel setiap tahun.

"Delapan kali WTP menjadi tantangan lebih untuk dapat mempertahankannya ke depan, serta mendorong perkembangan lebih baik agar dapat terwujud pemerintahan yang bersih, dan tata kelola keuangan yang lebih baik,“ pungkasnya.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pemkab Sidoarjo Bagikan BLT Kepada Buruh Pabrik Rokok Sidoarjo
Next Article
Siap Bersaing di SSF IV, SMK PGRI 3 Sidoarjo Tampilkan Kreativitas Dan Talenta

Related to this topic:

Be the first to write a comment.