Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Vonis Korupsi PSU di Madiun, Eks Kepala BPN Sudarmadi Dihukum 2 Tahun Penjara, JPU dan Terdakwa Masih Pertimbangkan Banding

Kota Madiun || Bratapos.com - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun, Sudarmadi, resmi dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya atas keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan di Kota Madiun.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara hybrid pada Rabu (18 Juni 2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Sudarmadi terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Atas perbuatannya, ia divonis 2 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

BACA JUGA : Kuasa Hukum Korban Kerusuhan Piala Ketua PSSI Banyuwangi: Seret Panpel ke Ranah Hukum sebagai Kado HUT Bhayangkara ke-80

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Sudarmadi tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair, namun terbukti dalam dakwaan subsidair. Hakim juga memutuskan bahwa masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

Sementara itu, sejumlah barang bukti dalam perkara ini diputuskan untuk dikembalikan kepada JPU, karena akan digunakan dalam proses hukum terhadap dua terdakwa lain yang masih menjalani persidangan, yakni Han Sutrisno dan Muh. Tommy Iswahyudi.

Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada kedua pihak, baik JPU maupun terdakwa, untuk menentukan sikap apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan. Hingga saat ini, keduanya masih menyatakan "pikir-pikir" atas putusan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa institusinya masih mengevaluasi secara menyeluruh isi putusan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Kami menghargai keputusan majelis hakim. Namun kami juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus ini berjalan tuntas dan transparan," jelasnya melalui siaran pers resmi 

Kasus dugaan korupsi PSU ini telah menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut tata kelola fasilitas publik di kawasan perumahan, khususnya Perumahan Puri Asri Lestari. PSU merupakan bagian dari fasilitas sosial yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan oleh masyarakat, namun dalam perkara ini diduga telah diselewengkan oleh pihak-pihak berwenang.

Penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum di Kota Madiun dalam menindak pelanggaran terhadap aset publik, sekaligus menjadi pengingat bagi pejabat maupun pemangku kepentingan agar tidak menyalahgunakan wewenang yang dimiliki. (Jhon Mongaz)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
"Metode Miftahul Ahwa": Inovasi Ponpes Adz Dzikra Banyuwangi untuk Cetak Santri Ahli Kitab Kuning
Next Article
Edy Suroto Kasek SMKN 1 Kota Kediri Diduga “Racuni” Siswa, Sekap dan Intimidasi Wartawan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.