Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Virall, Hana Diduga Sebarkan Berita Hoax Buntutnya Dipolisikan

GROBOGAN || Bratapos.com - Merasa keberatan atas pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media online di Grobogan, Suwarno yang juga berprofesi sebagai wartawan dari media online hariansiber.com akhirnya melaporkan Hana Ratri Septyaning Widya atas dugaan penyebaran berita hoax ke Polres Grobogan.

BACA JUGA : Santunan Perkuat Pembangunan Di KP Cibogo Kulon RW 02 Kelapa Dua

Terlapor adalah wartawan dari media online, Media Purwodadi tempat dimana dirinya menyebar luaskan berita yang diduga hoax. Suwarno menganggap berita tentang dirinya yang dibuat terlapor terkesan tendensius dan opini pribadi.

Selain itu, Suwarno juga menilai berita tentang peristiwa yang menimpa dirinya pada 13 Maret 2023 yang berkaitan dengan suatu tindakan Polres Grobogan, oleh terlapor dimuat dalam link beritanya sangat menyimpang jauh dari keterangan-keterangan narasumber.

"Benar saya telah melaporkan Hana Ratri Septyaning Widya dari Media Purwodadi pada 11 Desember kemarin. Saya menganggap berita tentang tindakan Polres Grobogan terhadap saya yang dibuat oleh mbak Hana terlalu ngawur dan angger nulis ,” Jelas Suwarno saat dikonfirmasi awak media. Jumat, (29/12/2023).

Saat ditanya soal seberapa jauh kesalahan terlapor dalam membuat berita tentang dirinya, Suwarno menegaskan bahwa berita yang dibuat oleh terlapor telah melanggar semua pasal kode etik jurnalistik.

Kalau seberapa jauh kesalahannya ya sudah fatal, berita yang dibuat mbak Hana ini berbeda jauh dengan produk jurnalistik yang diterbitkan oleh media online yang lain lho, termasuk dengan media mainstream,” tegasnya.

Suwarno juga menyampaikan beberapa point kalimat berita yang ditulis oleh terlapor Hana Ratri Septyaning Widya, yang dianggap menyimpang jauh dari kejadian yang sebenarnya.

Mulai dari waktu Polres Grobogan melakukan tindakan di hari Senin, 13 Maret 2023, ditulis oleh mbak Hana hari Minggu, 12 Maret 2023. Tindakan yang hanya dilakukan oleh Polres Grobogan, namun ditulis oleh mbak Hana gabungan dengan tim Kejaksaan. Dan dari apa yang ditulis mbak Hana seolah-olah bapak Kapolres Grobogan membenarkan,” imbuhnya.

Diduga untuk menghilangkan bukti, link berita yang dijadikan objek pengaduan tersebut telah ditake down oleh pengelola akun media terlapor setelah adanya bukti pelaporan dari Polres Grobogan. (Nurr)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Jaga Pemilu Damai, Bupati Kebumen Beserta Jajaran Berkunjung ke Kodim, Polres, Kejaksaan dan Ponpes
Next Article
Penemuan Granat di Bendogerit Kota Blitar, Tim Subden Jibom Detasemen Gegana Polda Jatim Turun Tangan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.