Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Tak Terima Desanya Diacak-acak Mantan Kades, Warga Sekapuk Beri Dukungan Moril Terhadap PN Gresik

GRESIK || Bratapos.com - Ratusan warga Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik demo didepan kantor Pengadilan Negeri Gresik. Kedatangan mereka yang menggunakan transportasi truck itu memberikan dukungan moril terhadap Pengadilan Negeri Gresik. Sebab mantan Kades Sekapuk Abdul Halim mengajukan gugatan lantaran tak terima dilaporkan ke Polres dan dilakukan penahanan dengan kasus dugaan penggelapan aset Desa.

Tak tanggung-tanggung, mantan Kades Sekapuk Abdul Halim yang mendekam dibalik jeruji besi Rutan Cerme itu menggugat Polres Gresik, BPD Sekapuk, dan Pemdes Sekapuk. Nilai yang digugat mencapai 13 Miliyar. Menurut salah satu warga Sekapuk saat mengikuti demo mengatakan, dirinya datang ke kantor Pengadilan bersama warga lainnya untuk memberikan dukungan moril terhadap Pengadilan. Sebab, kelakuannya tersangka Abdul Halim sudah

BACA JUGA : Dakwaan KPK: Maidi Disebut Perintahkan Pengumpulan Dana CSR dan Fee Proyek

"Kami berharap terhadap Pengadilan untuk tidak terima gugatannya tersangka Abdul Halim. Sebab jika diterima dengan nilai 13 Miliyar, maka seluruh warga Sekapuk dibebani 3 juta," ucapnya.

Berbagai poster dibawa oleh para pendemo yang bentengkan didepan kantor Pengadilan, "kami warga Sekapuk tidak tinggal diam, dan melawan gugatan 13 Miliyar, pelaku macak korban". Ada juga "kepada pak hakim, cepat putusan tersangka Abdul Halim. Kamu warga Sekapuk dizolimi.

Kuasa hukum Abdul Halim yaitu M. Machfudz, dari Kantor MHZ Law Office, mengatakan, penggugat yaitu Abdul Halim saat menjabat sebagai Kades Sekapuk dengan persetujuan dan sepengetahuan Tergugat I (Sekdes) dan Tergugat II (BPD) mengurus dan menyelesaikan surat-surat administrasi aset Desa untuk mensertifikatkan tanah Desa, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pengurusan BPKB mobil. 

Dari proses tersebut Penggugat berhasil mengurus 3 BPKB Mobil, 8 Sertifikat Hak Pakai dan 1 sertifikat wakaf. "Fisik obyek sengketa yang diurus Penggugat, secara fisik sekarang telah berada dalam penguasaan Pemerintah Desa Sekapuk tanpa terkecuali dan secara ril serta efektif aset-aset tersebut telah dimanfaatkan dan digunakan oleh Pemerintah Desa Sekapuk, digunakan operasional Pemerintahan Desa Sekapuk dan sebagai aset Desa Sekapuk," kata Machfudz.

Selama ini, pihak Penggugat sudah berusaha mempertanggungjawabkan secara prosedural dan penggugat meminta klarifikasi serta mediasi terkait aset penggugat yaitu dua sertifikat tanah dan satu BPKB Mobil milik pribadi yang dijaminkan di Lembaga Bank UMKM dan bank BMT dengan pinjaman sebesar Rp 1,5 Miliar. 

"Dari jumlah tersebut, Rp 500 Juta digunakan oleh Penggugat dan Rp 1 Miliar digunakan oleh Desa untuk pembayaran pembelian tanah sebagai lahan Puskesmas. Dan aset tersebut sekarang telah miliki nilai jual yang diperkirakan mencapai Rp 3 Miliar," imbuhnya. 

Setelah purna tugas sebagai Kades Sekapuk, Penggugat mencari pekerjaan sebagai mentor, pemateri dan narasumber di berbagai Universitas serta penyuluhan UMKM di berbagai daerah, khususnya di Jakarta. Saat bekerja sebagai mentor dan narasumber di Jakarta, Penggugat dilaporkan oleh Tergugat I dengan tuduhan penggelapan aset Desa. 

"Padahal, aset Desa secara fisik tetap berada di bawah penguasaan Desa. Sertifikat dan BPKB yang ada pada Penggugat, tetap dijaga dengan itikad baik, tanpa adanya niat jahat untuk memilikinya, dan Penggugat berkomitmen untuk menyerahkannya kepada Kepala Desa yang baru melalui proses musyawarah dan mediasi," katanya. 

Selain tuduhan penggelapan, Penggugat juga dilaporkan dengan dugaan korupsi, padahal Tergugat I dan Tergugat II turut terlibat dalam semua proses pengelolaan dan pengembangan pembangunan Desa yang dilakukan oleh Penggugat. 

"Seluruh kegiatan telah dilaporkan kepada inspektorat yang telah melakukan pemeriksaan tanpa menemukan adanya indikasi korupsi atau penyimpangan keuangan," katanya. 

Menurut Machfudz, dari peristiwa tersebut, jelas dan tegas penguasaan obyek sengketa oleh Penggugat bukan merupakan delik Pidana, namun merupakan sengketa Perdata atau juga merupakan sengketa ketatanegaraan, sehingga merupakan kesalahan yang amat fatal kalau dibawa keranah Pidana. 

"Maka dengan demikian nyata, jelas dan tegas Tergugat III, terbukti diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum," katanya. "Maka atas perbuatan para tergugat, menyebabkan Penggugat mengalami kerugian, baik secara materiil maupun immateriil sebesar Rp 13 Miliar," pungkasnya. 

Sementara koordinator Sekapuk Berdaulat, Nanang Qosim, mengatakan, warga siap mengawal gugatan mantan Kades Abdul Halim. Sebab, selama ini warga siap melalui kuasa hukumnya. "Warga akan mengawal gugatan mantan Kades Abdul Halim di Pengadilan Gresik," kata Nanang Qosim.

Christofer Chandra Yahya penasehat hukum tergugat mengatakan, pihaknya memenuhi panggilan dari Pengadilan. Kami tetap menghormati segala upaya hukum dilakukan oleh tersangka Abdul Halim, kami menghormati itu. Mantan Kades Sekapuk Abdul Halim ini meminta agar laporannya dicabut di Polres Gresik dan menuntut 13 Miliyar. "Gugatannya ngawur, sebab sudah keluar dari koridornya keperdataan. Namun kami tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh penggugat," tegasnya.

Sidang gugatan itu, dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Bagus Trenggono, dengan agenda mediasi. Menurut penasehat hukum Polres Gresik media berjalon alot tidak ada titik temu, sehingga sidang mediasi dijadwalkan pada tanggal 10 februari 2025.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Geger, Sopir Truck di Pergudangan Ngablakrejo Ditemukan Gantung Diri
Next Article
Bupati Deli Serdang Hadiri Malam Perayaan Sa Cap Me Imlek 2576 Khongzili 2025 Masehi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.