Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

SOSIALISASI KOTASI SENGGIGI DENGAN PT. JASA RAHARJA MATARAM, AJAK PELAKU USAHA ANGKUTAN KHUSUS BERSINERGI

KOMENTAR 1141
                           Ketua Kotasi Senggigi "H.Muh.Tauhid"

 

BACA JUGA : Bupati Deli Serdang Ikuti Raker dan RDP Komisi II DPR RI Bahas Penataan PPPK dan Honorer

 

Mataram, NTB (bratapos.com)--PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajak para pelaku usaha angkutan khusus saling bersinergi mewujudkan keselamatan lalu lintas di daerah terhusus di Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Semoga dilaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 Perihal Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus ini, teman teman Kotasi Senggigi hususnya bisa lebih memahami peran dan fungsi Jasa Raharja serta pentingnya keselamatan berlalu lintas," kata Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Persero Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB), "Rudi Yanto", di kantor Jasa Raharja Mataram, Selasa (10/6/25).

Ia mengatakan, sosialisasi tersebut dihadiri pelaku usaha angkutan sewa khusus Koperasi Wisata Senggigi (Kotasi), yang diwakili langsung oleh Ketua Umum, "H.Muh.Tauhid", diwilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat(NTB).

Dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja saling bersinergi menyadarkan masyarakat untuk disiplin sebagai pengguna jalan dan pengadaan rambu-rambu peringatan di daerah-daerah black spot.

"Penekanan angka kecelakaan lalu lintas ini tidak bisa kita lakukan sendiri. Bersama mitra terkait kita bahu membahu mensosialisasikan kedisiplinan berlalu lintas bagi para pengguna jalan," ujarnya.

Jasa Raharja juga mendukung pemerintah daerah dan mitra terkait memenuhi sarana-prasarana lalu lintas, seperti rambu-rambu peringatan di daerah-daerah rawan kecelakaan.

"Kita harap kegiatan sosialisasi seperti ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha angkutan sewa khusus (ASK) terhadap keselamatan para penumpang yang menggunakan moda transportasi online sehingga terwujud pelayanan jasa angkutan umum yang baik dan aman," ujarnya 

Adapun manfaat dan program dari Jasa raharja yang perlu sama sama kita ketahui diantaranya: 

-Sumbangan wajib Jasa Raharja adalah sumbangan wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang merupakan dana asuransi kecelakan lalulintas jalan raya untuk pihak ketiga.

-Pembayaran Jasa Raharja bagi penumpang sangat penting karena memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan saat bepergian menggunakan angkutan umum. 

-Jasa Raharja sebagai badan usaha milik negara (BUMN) menyediakan santunan kepada korban kecelakaan, baik itu korban meninggal dunia maupun mengalami luka-luka.santunan ini membantu meringankan beban finansial yang mungkin dialami oleh korban dan keluarga. 

-Jasa Raharja memberikan jaminan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan yang terjadi saat menggunakan angkutan umum, seperti bus, kapal laut, dan pesawat terbang. 

Bagi korban kecelakaan, Jasa Raharja akan memberikan santunan sesuai dengan jenis kecelakaan dan ketentuan yang berlaku. 

Jenis Jenis Santunan yang Dibayarkan PT.Jasa Raharja meliputi :

● Santunan Meninggal Dunia:

Santunan diberikan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan.

● Santunan Luka-Luka:

Santunan diberikan kepada korban yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan, baik ringan maupun berat.

● Santunan Biaya Pengobatan:

Jasa Raharja juga dapat membantu membayar biaya pengobatan dan rehabilitasi korban kecelakaan. 

Jumlah Santunan yang harus diketahui meliputi :

- Santunan Meninggal Dunia: Rp 50.000.000. 

- Santunan Cacat Tetap: Maksimal Rp 50.000.000. 

- Santunan Perawatan: Maksimal Rp 20.000.000 (untuk kecelakaan kendaraan darat dan laut), Rp 25.000.000 (untuk kecelakaan kendaraan udara). 

- Santunan Biaya Penguburan (jika tidak memiliki ahli waris): Rp 4.000.000. 

- Santunan Manfaat Tambahan (penggantian biaya P3K): Rp 1.000.000. 

- Santunan Manfaat Tambahan (penggantian biaya ambulans) : Rp.500.000. 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dikeluhkan Warga, Pemkab Sidoarjo Gerak Cepat Ambil Alih Penanganan TPS3R Ngampelsari Sidoarjo
Next Article
Tanam Perdana Pepaya California di Malo, Pemkab Bojonegoro Gandeng PT Sewu Segar Nusantara

Related to this topic:

Be the first to write a comment.