Kota Madiun || Bratapos.com – Polemik pembangunan gedung delapan lantai milik RSI Siti Aisyah Kota Madiun mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun.
Lembaga legislatif tersebut memastikan akan segera menjadwalkan pemanggilan pihak manajemen rumah sakit guna mengklarifikasi berbagai persoalan yang dikeluhkan warga sekitar.
BACA JUGA :
Kasus Mobil Rp130 Juta di Polres Batu Belum Jelas, Yuliati Menanti Kepastian Hukum
Rencana pemanggilan itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun, Armaya, usai kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahap I tahun 2026 tentang bantuan keuangan kepada partai politik yang digelar di Ballroom Hotel Mercure Madiun, Senin (23/2/2026).
“Rencana nanti setelah uji publik ini. Mungkin minggu depan baru kita rapatkan,” ujar Armaya.
Ia juga menegaskan, DPRD tidak hanya akan memanggil jajaran pengurus RSI Siti Aisyah Kota Madiun, tetapi juga mengundang para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk membahas persoalan tersebut secara menyeluruh.
Menurutnya, hasil audiensi sebelumnya bersama warga telah dituangkan dalam notulensi dan akan segera dibahas lebih lanjut oleh Komisi III DPRD.
“Hasil audiensi kemarin sudah dinotulenkan. Insyaallah dalam waktu dekat Komisi III akan merapatkan hasil hearing antara Komisi III dengan warga terdampak,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah warga, khususnya dari RT 59 Kelurahan Nambangan Lor, mengadu ke DPRD Kota Madiun. Mereka mempersoalkan proses perizinan pembangunan gedung delapan lantai RSI Siti Aisyah yang dinilai tidak transparan serta tidak melibatkan warga terdampak secara utuh.
Ketua RT 59 Kelurahan Nambangan Lor, Kushendrawan, menyampaikan bahwa dalam proses penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL), warga sekitar tidak pernah dilibatkan secara langsung.
“AMDAL dari mana? SKKL muncul, PBG muncul. Warga kami tidak pernah dilibatkan tanda tangan. PU belum pernah hadir, Perkim juga tidak ada. Tiba-tiba semua sudah ada,” ujarnya saat audiensi bersama DPRD, Rabu (18/2).
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi atau formalitas perizinan. Ia menekankan bahwa pembangunan gedung delapan lantai tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang, seperti gangguan tata ruang, pencahayaan, drainase, hingga kenyamanan lingkungan warga sekitar.
Kushendrawan menjelaskan bahwa wilayah RT 59 selama ini dikenal sebagai kawasan percontohan lomba lingkungan dan kerap menjadi rujukan studi banding dari luar daerah. Ia khawatir pembangunan masif tersebut akan mengganggu kualitas lingkungan yang telah dijaga dan dibangun secara swadaya oleh masyarakat selama bertahun-tahun.
“Tempat kami ini sudah sering jadi percontohan. Mau dirusak begitu saja?” katanya.
Lebih jauh, Ia juga mengungkapkan bahwa warga telah melayangkan surat pengaduan kepada Kapolres, Wali Kota Madiun, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, hingga kini baru DLH yang memberikan tindak lanjut dengan menunjukkan rekomendasi SKKL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.
Meski demikian, warga tetap berharap adanya keterbukaan dan pelibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan, termasuk kejelasan mitigasi dampak lingkungan serta kontribusi nyata terhadap kesejahteraan warga sekitar.
“Kalau sampai delapan lantai berdiri, masyarakat sekitar juga harus sejahtera. Jangan cuma menanggung dampaknya,” tandas Kushendrawan.
DPRD Kota Madiun memastikan akan mengawal persoalan ini secara serius melalui Komisi III dengan mempertemukan seluruh pihak terkait, mulai dari manajemen rumah sakit, instansi teknis, hingga perwakilan warga.
Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan solusi yang adil dan proporsional, sehingga pembangunan tetap dapat berjalan sesuai aturan, namun hak dan kenyamanan masyarakat sekitar juga tetap terjamin. Jhon Mongaz
Prev Article
Dinilai Janggal Soal BUMDes Temoran,Kasi PMD sebut Dana Sudah di Rekening Namun Kambing Tak Ada
Next Article
Abaikan Persetujuan Lingkungan, Tower BTS di Desa Karangrejo Kromengan DITOLAK Warga