MALANG, BRATAPOS.com – Pendirian Tower/Menara Base Transceiver Station (BTS) di RT 17/RW 05, Dusun Krantil, Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menuai penolakan keras dari warga setempat. Tower yang diduga milik PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) tersebut telah berdiri di tengah kawasan permukiman tanpa melalui musyawarah terbuka dan menyeluruh dengan masyarakat sekitar.
Penolakan warga mencuat, setelah pembangunan tower diketahui telah berjalan hingga berdiri permanen. Warga menilai, proses sosialisasi dan persetujuan lingkungan tidak dilakukan secara transparan.
BACA JUGA :
Kepala lapas Kelas 1 Surabaya Perketat Penjagaan Guna Antisipasi Di Blok Chandrapura
Koordinator warga, Pujiono, menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah dilibatkan secara utuh dalam proses pengambilan keputusan.
“Kami tidak pernah dilibatkan sepenuhnya dalam musyawarah terbuka. Tiba-tiba pembangunan sudah berjalan dan sekarang tower sudah berdiri di lingkungan kami,” tegas Pujiono, Minggu (22/2/2026).
Warga mengaku resah, atas keberadaan tower yang berdiri di tengah permukiman padat penduduk. Kekhawatiran mencakup potensi dampak kesehatan akibat paparan radiasi, risiko keselamatan konstruksi, hingga menurunnya kenyamanan lingkungan.
Lokasi tower yang berdekatan dengan rumah warga, termasuk keluarga dengan anak-anak dan lansia, dinilai tidak memperhatikan aspek kehati-hatian dan prinsip perlindungan masyarakat.
Selain itu, warga mempertanyakan legalitas dan kelengkapan dokumen perizinan pembangunan tower BTS tersebut. Hingga kini, menurut warga, belum ada penjelasan resmi dan terbuka dari pihak pengembang mengenai:
▪︎ Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
▪︎ Analisis dampak lingkungan dan sosial;
▪︎ Standar keselamatan konstruksi;
▪︎ Persetujuan warga terdampak langsung.
“Kami meminta transparansi. Jangan sampai pembangunan ini menabrak aturan dan mengabaikan hak warga,” ungkap Pujiono.
Pemerintah Desa Karangrejo sebelumnya telah memfasilitasi mediasi pada Kamis, 12 Februari 2026, di Kantor Desa Karangrejo. Pertemuan tersebut menghadirkan Camat Kromengan, Kapolsek Kromengan, Babinsa, pihak pengembang tower, perwakilan warga, serta ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) yang mendampingi warga dalam proses advokasi.
Mediasi digelar untuk mencari solusi atas polemik pembangunan tower BTS yang telah berdiri. Namun hingga berita ini diturunkan, warga RT 17/RW 05 Dusun Krantil tetap menyatakan sikap menolak keberadaan tower tersebut.
Sikap penolakan itu tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 3 Februari 2026, yang ditandatangani warga tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Warga yang didampingi GRIB JAYA mendesak Pemerintah Desa Karangrejo, Pemerintah Kecamatan Kromengan, serta instansi terkait di Kabupaten Malang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan dan tahapan pembangunan tower BTS tersebut.
Mereka juga meminta, agar pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh aspek administratif, teknis, dan sosial dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika memang ada pelanggaran prosedur atau izin yang tidak lengkap, kami meminta tower ini dibongkar,” tegas perwakilan warga.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga maupun kejelasan dokumen perizinan pembangunan tower BTS di Dusun Krantil, Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. (lor)
Pewarta: Shelor
Kepala Cabang Bratapos Media Wilayah Semeru
Prev Article
Soroti Proses AMDAL dan PBG serta SKKL, DPRD Kota Madiun Agendakan Pemanggilan Pihak RSI
Next Article
Menjadi Perhatian Publik Ketidakharmonisan Antara Bupati Dan Wakil Bupati Di Kabupaten Sidoarjo