Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Sikap APDESI Dinilai Keluar Jalur, LITPK Sumut Serukan Kepala Desa Fokus Jalankan Amanah UU

Deli Serdang, 14 Mei 2025 – Polemik pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak oleh Bupati Deli Serdang kembali menyita perhatian publik setelah beredarnya video kunjungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sumatera Utara yang diketuai oleh Hajeman dan Kabupaten Deli Serdang yang diketuai Hardono ke anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Fraksi Partai NasDem. Kunjungan tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi politik terhadap kewenangan Bupati.

BACA JUGA : Pengukuhan DPC Jurnalis Terate Indonesia Cabang Jombang Perkuat Sinergi Organisasi dan Profesionalisme Insan Pers

Sekretaris Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) Sumut, Rahmat Hidayat, menilai langkah APDESI tidak sejalan dengan konstitusi dan dapat melemahkan wibawa pemerintahan desa.

“Kami menyayangkan manuver politik yang dilakukan APDESI. Kepala desa seharusnya bekerja melayani rakyat, bukan terlibat politik praktis. Pemberhentian kepala desa adalah kewenangan Bupati sesuai Undang-Undang,” tegas Rahmat saat diwawancarai di Lubuk Pakam.

Rahmat menambahkan, jika ada keberatan terhadap keputusan Bupati, seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum, seperti pengajuan keberatan administratif atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui tekanan politik oleh organisasi profesi.

Peran Strategis Kepala Desa

Rahmat mengingatkan bahwa kepala desa memegang peran penting dalam menyukseskan program strategis nasional dan visi-misi Bupati, seperti:

  • Gerakan Koperasi Merah Putih, yang memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi dan UMKM.

  • Program Ketahanan Pangan Nasional, termasuk sektor pertanian, perikanan, dan budidaya lokal.

“Bagaimana mungkin program nasional berjalan jika kepala desanya sibuk berpolitik? Saatnya kembali membangun desa, meningkatkan ekonomi warga, dan menyelaraskan diri dengan RPJMD kabupaten serta program pusat,” ujarnya.

Menurutnya, UU Desa No. 6 Tahun 2014 menegaskan bahwa kepala desa adalah pelayan publik dan pemimpin pembangunan, bukan aktor politik.

APDESI Diminta Kembali ke Fungsi Awal

Sebagai organisasi profesi, APDESI diharapkan menjadi wadah peningkatan kapasitas, etika, dan integritas kepala desa. Bukan alat untuk manuver kekuasaan.

“Kami harap APDESI Sumut melakukan refleksi dan kembali ke fungsi pokoknya. Jangan sampai melemahkan tata kelola pemerintahan desa,” ujar Rahmat.

Senada dengan itu, Ketua LITPK Sumut, Hoko Judho Putra, mengajak seluruh kepala desa di Sumatera Utara, khususnya Deli Serdang, untuk meneguhkan kembali komitmen sebagai ujung tombak pembangunan.

“Fokus utama kepala desa adalah percepatan pembangunan, pengentasan kemiskinan, penguatan koperasi, ketahanan pangan, dan digitalisasi pelayanan publik,” tutup Hoko. witnyo

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Ali Mufthi, Ketua DPD Golkar Jawa Timur Terpilih, Siapkan Langkah-Langkah Strategis Untuk Kemajuan Partai
Next Article
Menilik Strategi Nasional Koperasi Desa Merah Putih Intuk Indonesia Emas

Related to this topic:

Be the first to write a comment.