Oleh : Witnyo. S. Psi (Redaksi bratapos.com)
Perkembangan Koperasi di Indonesia. Pada jaman penjajahan, banyak sekali rakyat Indonesia yang merasakan penderitaan. Mulai dari monopoli penjajah dan pemimpin lokal yang bersekutu dengan mereka, tingginya bunga yang mencekik leher oleh para rentenir, hingga kerja paksa.
BACA JUGA :
A Moment of Togetherness Ahead of Eid al-Adha 1447 H at Mr.ABBAS Senggigi's Residence
Masyarakat kita yang menjunjung tinggi kekeluargaan dan gotong royong menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi yang sangat cocok untuk diterapkan di Indonesia. Kebiasaan kekeluargaan dan gotong royong tersebut sudah menjadi kebiasaan yang sudah turun-menurun sehingga tidak mengherankan jika asas kekeluargaan dan gotong royong yang diusung oleh koperasi bisa menyatu dengan bangsa ini.
Bahkan, sistem perekonomian Indonesia memiliki fundamen yang berbunyi, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Hal ini tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ayat 1. Dilansir dari website Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), makna dari pasal tersebut adalah sistem ekonomi yang dikembangkan di Indonesia seharusnya tidak berbasis persaingan dan asas individualistik.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
Kita bisa kembali ke sejarah untuk sebuah pembelaharan dan pedoman, Pada tahun 1896, R. Aria Wiriaatmadja, yang saat itu menjadi patih Purwokerto, tergerak untuk mendirikan koperasi kredit. Koperasi tersebut bertujuan untuk membantu rakyat yang terlilit hutang dengan cara memberikan kredit.
Kemudian, pada tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) yang dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto menyebarkan impian-impian berdirinya toko koperasi yang menyerupai warung serba ada (waserda) KUD. Fasilitas tersebut digaungkan oleh SDI untuk mengimbangi pemerintah kolonial Belanda yang memberikan kemudahan kepada pedagang asing.
Namun demikian, koperasi-koperasi yang pernah diperjuangkan tersebut mengalami kegagalan karena banyak kendala. Baik yang diperjuangkan oleh Budi Utomo, Serikat Dagang Islam (SDI), dan Partai Nasionalis Indonesia (PNI). Koperasi di Indonesia mengalami kestabilan setelah Indonesia merdeka dan memiliki UUD 1945.
Dr. (h.c.) Drs. Mohammad Hatta memberikan perhatian dan dukungan akan adanya koperasi. Berbagai upaya dilakukan untuk memberikan edukasi agar rakyat Indonesia memiliki kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya koperasi. Atas jasa beliau dalam memperjuangkan koperasi, beliau dijuluki sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Ketika dana koperasi mengalir tanpa pengawasan, laporan keuangan tidak dibuka ke publik, dan jabatan pengurus tidak berganti bertahun-tahun, maka yang lahir bukanlah koperasi sehat, melainkan lembaga semu yang hanya memperkaya segelintir orang. Lebih ironis lagi, semua ini dilakukan atas nama "Merah Putih" — simbol negara dan semangat perjuangan.
Masalah utamanya bukan pada konsep koperasi itu sendiri, melainkan pada pelaksanaannya yang penuh celah. Kurangnya pendidikan bagi anggota, minimnya pengawasan dari dinas terkait, dan ketidaksiapan manajerial pengurus membuka peluang korupsi semakin lebar.
Sudah saatnya pemerintah tidak hanya fokus pada pendirian koperasi, tetapi juga pengawasan, pelatihan, dan evaluasi yang berkelanjutan. Jika tidak, Koperasi Merah Putih akan tinggal nama — simbol nasionalisme yang justru mencederai semangat rakyat kecil yang ingin bangkit.
Korupsi dalam koperasi bukan sekadar soal uang hilang—ini adalah penghianatan terhadap kepercayaan publik. Dana yang seharusnya digunakan untuk petani, pedagang kecil, dan pelaku usaha desa, malah mengalir ke kantong pribadi. Dampaknya lebih dari sekadar kerugian ekonomi; ia menciptakan siklus ketidakpercayaan dan apatisme warga terhadap model ekonomi kolektif.
banyak anggota koperasi bahkan tidak paham hak dan peran mereka. Lemahnya literasi keuangan, minimnya pelatihan, dan budaya “asal ikut” membuat mereka mudah dimanipulasi. Ini adalah lahan subur bagi praktik penyelewengan yang sulit diawasi.
Beberapa sisi negatif tersebut bisa meliputi Manajemen yang Lemah, Transparansi dan Akuntabilitas Rendah, Kurangnya Partisipasi Aktif Anggota, Tumpang Tindih dengan Program Pemerintah atau Lembaga Lain, Ketergantungan pada Bantuan Eksterna, Politik Lokal dan Nepotisme
Jika praktik korupsi ini dibiarkan, maka koperasi justru menjadi beban masyarakat, bukan alat pemberdayaan. Untuk mengatasinya, diperlukan Pelatihan manajemen dan akuntabilitas, Transparansi laporan secara berkala, Partisipasi aktif anggota, Audit rutin oleh lembaga independen.
Koperasi yang seharusnya menjadi alat pemberdayaan ekonomi rakyat malah bisa menjadi sarang korupsi jika Tidak ada pengawasan ketat, Transparansi diabaikan, Jabatan dimonopoli oleh elit lokal.