Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Sempat Ditahan, Ijazah Mantan Karyawan PT Tedmoninndo Pratama Semesta Akhirnya Dikembalikan Berkat Mediasi Pemkab Sidoarjo

Sidoarjo || bratapos.com — Penyelesaian kasus penahanan ijazah oleh PT Tedmoninndo Pratama Semesta akhirnya menemui titik terang. Ijazah milik para pekerja yang telah mengundurkan diri secara resmi dikembalikan dalam sebuah prosesi penyerahan yang digelar di Ruang Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Kamis (5/6/2025).

Acara tersebut berlangsung kondusif dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sidoarjo, serta jajaran dari Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Turut hadir pula pihak manajemen PT Tedmoninndo Pratama Semesta, para pekerja, serta tim kuasa hukum masing-masing pihak.

BACA JUGA : Perkim kota Pasuruan sosialisasikan DED Paket Pekerjaan infrastruktur Permukiman 2026

Penyerahan ijazah dimulai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo. Proses ini menjadi simbol selesainya konflik yang sempat membuat para mantan karyawan kesulitan mencari pekerjaan baru lantaran dokumen pendidikan mereka ditahan. Itu terdiri dari 18 ijazah, 2 SKCK dan 1 Akta Kelahiran.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

“Kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi. Ijazah adalah dokumen penting untuk masa depan para pekerja. Menahan ijazah sama saja mempersulit hidup mereka yang ingin mencari penghidupan baru,” ujar Hj. Mimik Idayana.

Lebih lanjut, ia juga meminta kepada PT Tedmoninndo Pratama Semesta agar segera menyelesaikan seluruh hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan juga harus segera memenuhi hak-hak pekerja lainnya sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan hukum,” tambahnya.

Para pekerja yang hadir tampak lega setelah mendapatkan kembali ijazah mereka. Mereka berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi pada rekan-rekan pekerja lainnya di masa mendatang.

Pengembalian ijazah ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam melindungi hak-hak pekerja serta menjaga iklim ketenagakerjaan yang sehat dan harmonis di wilayahnya. 

 

Pewarta (Anik).

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Laksanakan Sholat Idul Adha 1446 H Bersama Ribuan Jamaah Di Masjid Agung, Moment Berbagi di Tengah Khusyuknya Ibadah
Next Article
Dalam Penagihan Tunggakan Sewa Lahan PT KAI Diduga Terkesan Arogan Dan Ada Upaya Intimidasi.

Related to this topic:

Be the first to write a comment.