Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Satreskrim Tuban Berhasil Ringkus Pelaku Ilegal Buying di Jatirogo

Tuban || Bratapos.com – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi sebanyak 3.500 liter solar di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. BBM tersebut rencananya akan dijual ke wilayah Jawa Tengah.

 

BACA JUGA : Duplik Dibacakan, Terdakwa Neng Tiwik Optimistis Hadapi Putusan Majelis Hakim Pekan Depan

Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (08/03/2025), Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penggerebekan di sebuah lahan kosong di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, pada Kamis (06/03/2025). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka bernama Mulyono (31), yang diduga sebagai pemilik BBM ilegal tersebut.

 

"Satu orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial N," ujar AKBP Oskar Syamsuddin.

 

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para tersangka memperoleh solar dari SPBU di Kecamatan Jatirogo dengan menggunakan surat rekomendasi dari desa. Modus operandi mereka adalah menyuruh perengkek (pengangkut BBM dengan motor modifikasi) untuk membeli solar di SPBU. BBM tersebut kemudian dikumpulkan di lahan kosong dan dipindahkan ke dalam bull berkapasitas 1.000 liter yang diletakkan di atas bak truk berwarna kuning. Selanjutnya, solar tersebut dijual ke industri di Jawa Tengah.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Tuban mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu unit truk berisi 3.500 liter solar yang disimpan dalam tiga bull,

Satu unit mesin pompa air (sanyo),

28 jeriken berkapasitas 30 liter, dan

Satu unit sepeda motor.

 

 

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutup AKBP Oskar Syamsuddin.

 

Pewarta: Brendy

 

 

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dugaan Penjualan Tanah Uruk dari Proyek Embung di Desa Besah, Kepala Desa Berikan Klarifikasi
Next Article
Mudik Lebih Awal dengan Tarif Lebih Terjangkau, Dapatkan Diskon 25% dari PT KAI

Related to this topic:

Be the first to write a comment.