GRESIK | Bratapos.com – Janji manis keuntungan cepat dari dunia investasi online kembali memakan korban. Seorang warga Surabaya bernama Irawanto mengaku kehilangan dana hingga Rp129.000.000 setelah mengikuti skema investasi melalui platform digital bernama Cintaliaeus.com.
Kepada tim investigasi Bratapos.com, korban membeberkan bagaimana awalnya ia tertarik karena tampilan situs tersebut terlihat profesional. Di dalamnya terdapat dashboard, grafik keuntungan, serta sistem komisi yang diklaim berjalan otomatis.
BACA JUGA :
Di Balik Meriahnya Kades Cup I Sumbersewu, Judi Cap Tjikie Disebut Beroperasi Tiap Malam
Namun di balik tampilan meyakinkan itu, diduga tersimpan praktik manipulatif yang patut dicurigai.
“Awalnya lancar. Saya bisa login, lihat saldo, ada komisi. Tapi setelah dana saya besar, akun saya tiba-tiba tidak bisa diakses. Semua tertutup,” ungkap Irawanto.
Dana Masuk Rekening Pribadi, Bukan Perusahaan
Hasil penelusuran Bratapos.com menemukan bahwa setoran dana korban tidak mengarah ke rekening atas nama badan usaha resmi, melainkan ke rekening pribadi.
Praktik ini menjadi indikator kuat dalam pola investasi bodong.
“Kalau investasi legal, seharusnya menggunakan rekening perusahaan, bukan perorangan,” ujar seorang praktisi hukum Dr. Zaibi Susanto Sh. MH kepada Bratapos.com.
Didampingi Law Firm Zaibi Susanto
Kasus ini kini telah masuk dalam pendampingan hukum oleh Law Firm Zaibi Susanto. Tim kuasa hukum tengah mengumpulkan bukti transfer, rekaman komunikasi digital, serta jejak transaksi elektronik untuk dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum.
Pola Lama, Modus Digital
Pakar menyebut pola seperti ini merupakan bentuk baru dari modus lama:
- Janji untung cepat
- Tampilan website meyakinkan
- Setoran ke rekening pribadi
- Sistem dikunci saat dana besar masuk
Semua ciri tersebut merupakan “paket lengkap” investasi bodong berbasis digital.
Berpotensi Langgar UU ITE & KUHP
Jika terbukti menggunakan sistem elektronik untuk menipu dan merugikan konsumen, maka perbuatan ini dapat dijerat:
Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang informasi menyesatkan dalam transaksi elektronik
Pasal 45A ayat (1) UU ITE, ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman 4 tahun penjara
Jika aliran dana terindikasi sistematis, aparat juga dapat menerapkan UU TPPU No. 8 Tahun 2010.
Nama “Kezia Tanaka Lie” Muncul
Korban juga menyebut adanya sosok bernama Kezia Tanaka Lie yang diduga aktif mengarahkan proses transfer dana.
“Setiap kali saya mau ambil uang, selalu diarahkan oleh Kezia Tanaka Lie. Dia yang minta saya transfer dulu supaya dana bisa dicairkan,” ujar korban.
Tak hanya lewat pesan teks, komunikasi juga dilakukan melalui video call. Dari situ, korban mengaku melihat langsung wajah perempuan yang mengaku bernama Kezia Tanaka Lie.
Video Call Diduga Alat Manipulasi Psikologis
Pakar kejahatan siber menyebut penggunaan video call merupakan teknik manipulasi tingkat lanjut untuk membangun kepercayaan korban secara emosional.
Namun setelah beberapa kali mengikuti arahan transfer tambahan, akun korban justru terkunci dan seluruh akses hilang.
Masuk Materi Laporan Polisi
Nama dan seluruh jejak komunikasi digital terkait sosok “Kezia Tanaka Lie” kini telah dikumpulkan tim kuasa hukum sebagai alat bukti untuk laporan ke aparat penegak hukum.
Witnyo
Prev Article
Wali Murid Sebut Lebih Baik Bawa Bekal Dari Rumah Dari Pada Makan Menu MBG, Kepala SPPG Saronggi Sumenep Bungkam
Next Article
PPNS DJP Jatim III Serahkan Dua Tersangka Penggelapan Pajak Solar ke Kejari Banyuwangi, Negara Rugi Rp16,2 Miliar