Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

PPNS DJP Jatim III Serahkan Dua Tersangka Penggelapan Pajak Solar ke Kejari Banyuwangi, Negara Rugi Rp16,2 Miliar

BANYUWANGI, BRATAPOS.com — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III secara resmi menyerahkan dua tersangka tindak pidana perpajakan berinisial ADA dan DPO, beserta 59 barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuwangi, Selasa (27/1/2026).

Kedua tersangka diduga kuat terlibat praktik penggelapan pajak dengan modus penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam usaha perdagangan bahan bakar minyak (solar) yang mereka jalankan. Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2023.

BACA JUGA : Di Balik Meriahnya Kades Cup I Sumbersewu, Judi Cap Tjikie Disebut Beroperasi Tiap Malam

Akibat aksi ilegal tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp16.211.580.120, menjadikannya salah satu kasus pidana perpajakan dengan nilai kerugian signifikan di wilayah Jawa Timur.

Modus Faktur Pajak Fiktif

Dalam perkara ini, tersangka DPO didakwa melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. DPO diduga dengan sengaja menggunakan faktur pajak fiktif serta menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap.

Sementara itu, tersangka ADA dijerat dengan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP, karena diduga turut serta atau membantu DPO dalam menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun, serta denda sebesar 2 hingga 6 kali lipat dari jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak fiktif.

DJP Tegaskan Penegakan Hukum Ultimum Remedium

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III, Marihot Pahala Siahaan, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum pidana perpajakan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) setelah pendekatan edukasi dan persuasif tidak membuahkan hasil.

“Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak lainnya agar menjauhi praktik pidana perpajakan, sekaligus meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak negara,” tegas Marihot.

Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen untuk terus menindak tegas pelanggaran perpajakan yang merugikan negara, demi menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Rp129 Juta Raib di Cintaliaeus.com, Warga Surabaya Jadi Korban Dugaan Investasi Bodong
Next Article
Kaskogartap III/Surabaya Pimpin Sertijab Lima Pejabat Strategis, Tekankan Profesionalisme dan Soliditas Satuan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.