Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polresta Banyuwangi Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Daerah, Empat Tersangka Dibekuk

BANYUWANGI || Bratapos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan. Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah berhasil dibongkar. Empat tersangka dengan peran berbeda ditangkap beserta barang bukti 10 unit sepeda motor.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyebut pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat terhadap maraknya kasus curanmor.

BACA JUGA : Pria di Tuban Aniaya Korban hingga Luka Berat, Diduga Akibat Terserempet Motor

“Kami tegaskan, Polresta Banyuwangi tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, terutama curanmor yang kerap merugikan masyarakat. Jaringan ini kami ungkap secara tuntas agar memberi efek jera,” tegas Kombes Pol Rama, dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (11/9/2025) siang.

Tersangka pertama, berinisial M, diketahui seorang residivis. Modus yang digunakan yakni berpura-pura sebagai pembeli motor. Ia meminta kunci dan surat kendaraan untuk “uji coba”, sebelum akhirnya membawa kabur motor tersebut. Aksinya sempat viral setelah terekam CCTV.

Dari tangan M, polisi menyita 2 unit sepeda motor, uang tunai Rp600 ribu, 1 BPKB, dan 1 STNK. Ia dijerat dengan Pasal 362, 372, dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Selain M, polisi juga menangkap NH dan BH. Keduanya berperan sebagai eksekutor sekaligus penadah. 

Modus yang dipakai menggunakan kunci leter T untuk merusak rumah dan kendaraan korban. NH dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara BH yang menjadi penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Tersangka keempat, AR, punya cara berbeda. Ia menyamar sebagai penghuni kos, lalu mencuri motor milik penghuni lain saat mereka terlelap. Aksinya berhasil digagalkan dan ia ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan total 10 unit sepeda motor, beberapa pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dokumen kendaraan.

Tak berhenti pada penegakan hukum, Polresta Banyuwangi juga menekankan sisi pelayanan publik. Salah satu motor hasil curian telah dikembalikan langsung kepada pemilik sahnya, seorang pengemudi ojek online bernama Imron H (52).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolresta Banyuwangi. Suasana haru menyelimuti momen tersebut.

“Alhamdulillah, motor saya kembali. Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi. Motor ini satu-satunya sumber penghasilan saya,” ucap Imron dengan mata berkaca-kaca.

Kapolresta menegaskan, seluruh kendaraan hasil curian akan dikembalikan kepada pemilik setelah proses identifikasi dan pembuktian hukum selesai.

Kombes Pol Rama memastikan, pihaknya akan terus mengintensifkan operasi dan patroli, termasuk menindak jaringan penadah yang menjadi bagian penting dalam perputaran hasil kejahatan curanmor.

“Kami tidak hanya membongkar pelaku di lapangan, tapi juga akan menelusuri jaringan penadah. Ini komitmen Polresta Banyuwangi untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Jalin Sinergitas DPC PAPERA Bersama Bupati Tangerang Tingkatkan Usaha UMKM
Next Article
Estafet Kepemimpinan TNI AD, Letkol Arm Triyadi Indrawijaya Resmi Jabat Dandim 0825/Banyuwangi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.