Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polresta Banyuwangi Sita 159 Ribu Pil Okerbaya dan 150 Gram Sabu, 43 Tersangka Diringkus

BANYUWANGI || Bratapos.com – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam gelaran Operasi Tumpas Semeru 2025. Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025 itu, mencatat hasil signifikan dengan mengamankan 43 tersangka dari 37 kasus.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan operasi ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Banyuwangi yang rawan menjadi sasaran peredaran.

BACA JUGA : Pria di Tuban Aniaya Korban hingga Luka Berat, Diduga Akibat Terserempet Motor

“Operasi ini bukan sekadar penindakan, tetapi upaya menyelamatkan generasi muda, terutama pelajar, dari bahaya narkoba dan okerbaya,” tegas Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (12/9/2025).

Dari hasil operasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi bersama jajaran polsek berhasil menyita barang bukti dengan rincian:

▪︎ Narkotika jenis sabu-sabu: 150,45 gram

▪︎ Obat keras berbahaya daftar G: 159.496 butir

▪︎ Uang tunai: Rp5.495.000

▪︎ Sepeda motor: 9 unit

▪︎ Handphone: 31 unit

▪︎ Timbangan elektrik: 9 buah

Dari total 37 kasus yang berhasil diungkap, terdapat tiga kasus menonjol dengan jumlah barang bukti terbesar, yakni:

1. Tersangka BDT, ditangkap di wilayah Tegaldlimo dengan barang bukti sebanyak 33.460 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol.

2. Tersangka MN, warga Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, diamankan dengan barang bukti 96.000 butir pil Trihexyphenidyl.

3. CA dan DAS, warga Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi, kedapatan menyimpan 17.000 butir pil Trihexyphenidyl.

Adapun jerat hukum yang dikenakan:

● Kasus narkotika: Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

● Kasus okerbaya: Para tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 ayat (2) junto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Kapolresta juga mengungkap modus para pelaku yang menggunakan kemasan bertuliskan obat pertanian untuk mengelabui aparat. Namun setelah diperiksa, isinya ternyata pil okerbaya.

Polresta Banyuwangi menyebut, pengungkapan ini setidaknya berhasil menyelamatkan 150 ribu pelajar dari bahaya okerbaya serta 1.500 orang masyarakat dari bahaya sabu-sabu.

“Ini menjadi bukti, bahwa peredaran narkoba bukan lagi ancaman biasa. Jika tidak ditangani secara serius, dampaknya bisa menghancurkan masa depan generasi muda. Kami akan terus mengembangkan pengungkapan kasus ini, untuk menelusuri jaringan yang lebih besar, termasuk yang terhubung dengan wilayah lain,” ungkap Kombes Pol Rama.

Polresta Banyuwangi memastikan upaya pemberantasan narkoba akan berjalan berkesinambungan, seiring dengan langkah pencegahan dan edukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam lingkaran hitam narkotika dan obat berbahaya. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Estafet Kepemimpinan TNI AD, Letkol Arm Triyadi Indrawijaya Resmi Jabat Dandim 0825/Banyuwangi
Next Article
PDAM Kabupaten Purwakarta Rencana Bisnis Baru Akan Memperluas Wilayah Pelayanan Air Bersih Untuk Warga

Related to this topic:

Be the first to write a comment.