Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 3.150 Botol Arak Bali, Sopir dan Truk Diamankan

BANYUWANGI || Bratapos.com — Upaya penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal jenis arak asal Bali berhasil digagalkan aparat Polresta Banyuwangi, Selasa (12/8/2025). Aksi ini terungkap berkat kesiapsiagaan Tim Patroli Perintis Presisi saat melakukan pemeriksaan di pintu keluar Pelabuhan Ketapang.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., mengungkapkan petugas menghentikan laju truk Isuzu Nopol N 8544 EW yang dikemudikan seorang pria berinisial A. Hasil pemeriksaan mendalam menemukan truk tersebut memuat 63 dus arak Bali, masing-masing berisi 50 botol.

BACA JUGA : Bulan Bakti Karang Taruna ke-66, Pemuda Kelapa Dua Kompak Bersihkan 6 Masjid & Musholla

“Total barang bukti yang kami sita berjumlah 3.150 botol arak. Seluruhnya diamankan bersama truk dan sopir untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Rama.

Menurutnya, miras ilegal tersebut diduga kuat berasal dari Bali dan rencananya akan diselundupkan menuju wilayah Malang. Saat ini penyidik masih mendalami jaringan pemasok dan pemesan minuman haram tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemilik dan pengendali distribusinya. Sopir truk ini masih berstatus saksi utama dalam kasus ini,” ujar Kapolresta.

Kombes Pol Rama menegaskan, Polresta Banyuwangi berkomitmen penuh memberantas peredaran miras ilegal yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Miras adalah salah satu faktor pemicu kejahatan yang cukup signifikan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan, tidak hanya terhadap miras, tetapi juga narkoba dan barang terlarang lainnya,” tandasnya.

Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat, untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras dan narkotika di lingkungan sekitar. Aparat memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran demi menciptakan Banyuwangi yang aman, tertib, dan kondusif. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Atas Rekomendasi Menkes, Banyuwangi Jadi Role Model Nasional Program Perawatan Pasien Berbasis Keluarga
Next Article
Identitas Korban KMP Tunu Pratama Jaya Terkuak, DVI Polda Jatim Pastikan Siti Nurhasanah Lewat Profiling DNA

Related to this topic:

Be the first to write a comment.