Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polres Magetan Ungkap 7 Kasus Narkoba dan Peredaran Miras Ilegal Jelang Suro 2025

Magetan || Bratapos.com - Menjelang perayaan Suro 2025, Polres Magetan menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dengan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. 

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di lobi Mapolres Magetan pada Senin (30/6/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, didampingi Kasi Humas serta Kasat Resnarkoba, dan dihadiri oleh sejumlah awak media Pokja Magetan.

BACA JUGA : Duplik Dibacakan, Terdakwa Neng Tiwik Optimistis Hadapi Putusan Majelis Hakim Pekan Depan

Dalam keterangan persnya, Kapolres menyampaikan bahwa selama periode pertengahan Mei hingga pertengahan Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan berhasil mengungkap sebanyak 7 perkara tindak pidana narkotika. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 10 orang dewasa dan 1 anak-anak.

“Dari 11 tersangka yang diamankan, sebanyak 9 orang dilakukan penahanan dengan proses penyidikan reguler. Sementara 2 tersangka lainnya, yang terdiri dari 1 dewasa dan 1 anak-anak, dalam proses penyidikan diketahui hanya sebagai pengguna dan tidak terkait jaringan. Oleh karena itu, keduanya diarahkan untuk menjalani proses diversi, rehabilitasi, dan pendekatan restorative justice,” terang AKBP Erik.

Menurutnya, para tersangka yang diamankan berinisial WES, AAS, D, HWP, RBI, JAS, SDP, AYE, AT, MRN, dan AP. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

2,20 gram sabu

2,63 gram ganja

13 butir obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Tihexypenidyl

233 botol minuman beralkohol dari berbagai merek, baik berlabel resmi maupun tidak

Lokasi penangkapan para tersangka tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Magetan, yakni Maospati, Takeran, Plaosan, dan Magetan Kota. Penindakan ini merupakan bagian dari langkah strategis Polres Magetan untuk menekan peredaran narkotika dan minuman keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

Selain kasus narkoba, Satresnarkoba juga mencatat keberhasilan dalam mengungkap 3 perkara penjualan minuman beralkohol tanpa izin dalam kurun waktu sepuluh hari terakhir. Seluruh minuman tersebut kini diamankan sebagai barang bukti, dan kasusnya tengah diproses melalui penyidikan cepat untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Magetan.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Magetan, terlebih menjelang perayaan tradisi Suro yang kerap kali disertai potensi gangguan kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dan melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait narkoba dan miras ilegal,” tegas Kapolres.

AKBP Erik juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan operasi cipta kondisi, guna memastikan situasi kamtibmas di seluruh wilayah Kabupaten Magetan tetap aman, damai, dan kondusif sepanjang peringatan Suro 2025. [Jhon Mongaz]

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Tak Puas Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Puluhan Korban Arisan Bodong Ancam Laporan Lagi
Next Article
Polres Madiun Kota Gelar Razia Malam Hari, Tegakkan Aturan Jelang Peringatan Suro 2025

Related to this topic:

Be the first to write a comment.