Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Tak Puas Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Puluhan Korban Arisan Bodong Ancam Laporan Lagi

GRESIK || Bratapos.com. Kecewa, sedih dan tak puas. Itulah yang dirasakan oleh para puluhan orang korban saat menyaksikan pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Donald Everly Malubaya. Bagaimana tidak, putusan hakim yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Retnowati Wulandari 3 tahun 6 bulan dirasa kurang. Pasalnya atas perbuatannya terdakwa itu sangat merugikan para puluhan orang korban yang dinominasikan para mak-mak.

Kendati kekecewaan itu muncul ketika divonis 3 tahun 6 bulan, turun sedikit dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muthia Novany dari Kejaksaan Negara Gresik yang menuntut 3 tahun 11 bulan. Namun para korban sangat menghargai putusan majelis hakim.

BACA JUGA : Duplik Dibacakan, Terdakwa Neng Tiwik Optimistis Hadapi Putusan Majelis Hakim Pekan Depan

"Kami menghargai putusan majelis hakim, meski sedikit kecewa. Sebab perbuatannya itu sangat merugikan para korban ini. Apa lagi kerugian para korban sebesar Rp. 1.662.550.000 (Satu Milyar Enam Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)," ujarnya Nikmaroh. Senin 30 Juni 2025 usai sidang.

Menurut korban Nikmaroh, dirinya sudah konsultasi kebeberapa orang untuk langkah hukum selanjutnya. "Selain mengajukan gugatan secara perdata melalui Penasehat Hukumnya yakni Wellem Mintarja. Kami akan melaporkan lagi secara pidana ke Polres Gresik dengan korban yang lain," tegas dia.

Pertimbangan hakim memvonis 3 tahun 6 bulan hanya turun sedikit dari Jaksa. Terdakwa ini berbelit-belit dan merugikan para korban. Namun terdakwa memiliki anak yang masih kecil. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 374 KUHP. Menjatuhkan pidana kurungan selama 3 tahun 6 bulan," tegas ketua majelis hakim Donald Everly Malubaya.

Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 7 November 2021 sampai 21 Juli 2024 terdakwa menawarkan arisan kepada pada korban dengan sistem undian (slot) yang dilakukan setiap minggunya dengan janji akan mendapatkan uang sebesar Rp. 21.150.000. Jumlah uang tersebut didasari pada jumlah peserta sebanyak 142.

Modusnya buka arisan, padahal itu hanya sebagai alat untuk mendapatkan uang untuk membayar hutangnya ke bank. Sebab terdakwa ini memiliki pinjaman di beberapa bank, sehingga tidak bisa nyicil. Sehingga terdakwa menggunakan beberapa nama fiktif yang tidak ikut arisan.

Para korban setiap minggunya menyetor uang arisan sistem slot kepada terdakwa sebesar Rp. 150.000, dan langsung diundi. Akan tetapi oleh terdakwa, nama peserta diganti dengan nama orang lain. Sehingga nama pemenang yang diundi adalah fiktif, dan uang tersebut dimiliki oleh terdakwa sendiri.

Tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa dikarenakan terdakwa memiliki pinjaman di beberapa Bank dan tidak mampu membayar. Sehingga timbul niat jahat terdakwa menggelar arisan fiktif dan uang dari peserta dipergunakan untuk membayar pinjaman.

Perbuatan itu terbongkar ketika saksi korban Sinta Maylana merasa curiga atas arisan yang dikelola terdakwa. Saksi mencetak nama pemenang lalu mengecek dan ternyata nama itu tidak pernah mengikuti arisan yang dikelola terdakwa.

Atas tindak pidana ini, berdasarkan hasil auditor independen Siti Julaicha kerugian korban sebesar Rp. 1.662.550.000 (Satu Milyar Enam Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Bupati Subandi Kunjungi Atlet Sidoarjo yang Cidera, Jamin Biaya Medis dan Renovasi Rumah
Next Article
Polres Magetan Ungkap 7 Kasus Narkoba dan Peredaran Miras Ilegal Jelang Suro 2025

Related to this topic:

Be the first to write a comment.