Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polres Madiun Kota Ungkap 19 Kasus Curanmor dan Pencurian Brankas, 7 Tersangka Ditangkap

KOTA MADIUN || Bratapos.com - Polres Madiun Kota berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) brankas yang terjadi di wilayah hukumnya. 

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto S.I.K., M.H., pada Kamis (30/1/2025) disebutkan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengungkap 19 lokasi kejadian (TKP) kasus curanmor dan 1 TKP kasus curat brankas, dengan total 7 tersangka yang telah diamankan.

BACA JUGA : Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi CSR dan Gratifikasi Proyek, Maidi Cs Jalani Dakwaan di Tipikor Surabaya

Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan pemberatan yang melibatkan sebuah brankas berisi uang sejumlah Rp 52 juta. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di gudang PT. Arta Dwitunggal Abadi Bon Cabe, yang terletak di Jalan Raya Solo Jiwan, Madiun. 

"Pelaku berhasil mengambil brankas dengan cara memotong kunci pintu yang terbuat dari besi, kemudian membawa brankas tersebut ke wilayah Magetan untuk dibongkar dan mengambil uang di dalamnya," jelas Kapolres.

Menurutnya, tersangka dalam kasus ini berinisial BGE, yang merupakan mantan pegawai perusahaan tersebut, dan EAI. Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Madiun Kota.

Kapolres juga menambahkan terkait kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun Kota. Melibatkan beberapa kelompok tersangka dengan modus operandi yang berbeda.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan S.H., M.H., menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Lebih lanjut, AKP Agus Setiawan berpesan kepada masyarakat Kota Madiun dan sekitarnya untuk lebih berhati-hati dan tidak lengah terhadap potensi kejahatan curanmor. 

"Kami mengimbau agar masyarakat memastikan kendaraan bermotor diparkir di tempat yang aman, terkunci stang, dan jika perlu menggunakan pengamanan ganda sebagai langkah pencegahan," pungkasnya.

Dengan pengungkapan kasus-kasus ini, Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dan melakukan penegakan hukum secara profesional demi terciptanya keamanan di wilayah tersebut. [jhon mongaz]

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
LSM Harimau Mengirim Surat Audensi Kabel Semrawut di Madiun ke DPRD, Potensi Pelanggaran UU Telekomunikasi
Next Article
Pimpinan DPRD Buru Dukung Pempus Percepat Regulasi Perijinan Tambang Emas Gunung Botak

Related to this topic:

Be the first to write a comment.