Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pimpinan DPRD Buru Dukung Pempus Percepat Regulasi Perijinan Tambang Emas Gunung Botak

KOMENTAR 1090

MalukuIIbartapos.com-Aktivitas tambang emas gunung botak yang berlokasi di Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, hingga saat ini masih diperdebatkan.

Pasalnya, tambang tersebut kini masih berstatus ilegal, dan belum memiliki izin pertambangan rakyat (IPR) dari Pemerintah Pusat (Pempus).

BACA JUGA : Ketua DPW Madas Nusantara Jatim Koordinasikan DPD Se-Jatim Kawal Proses Hukum Dugaan Pernyataan I Wayan Setiawan

Olehnya itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru, Bambang Langlang Buana bakal mendorong Pempus untuk percepat memberikan legalitas terhadap proses penambangan yang ada di tambang emas ilegal gunung botak.

Hal itu disampaikan Bambang saat menanggapi para demonstran yang berujukrasa di kantor DPRD Buru, Jalan Nametek jiku kecil, Kamis,"(30/1/2025).

"Ketika tambang gunung botak ini legal, pasti semuanya akan tertata dengan baik, mulai dari keselamatan kerja, kesejahteraan masyarakat, terbukanya lapangan pekerjaan, sehingga ada nilai-nilai positif, termaksud pendapatan untuk daerah," ucap Bambang.

Anggota DPRD dua periode itu juga menyebutkan, DPRD sangat mendukung terkait dengan penegakan hukum di tambang ilegal gunung botak yang ada pada wilayah Polres Buru

"Kita berharap ada ketegasan, namun tidak boleh ada tebang pilih. Sehingga seluruh proses yang ada hubungan dengan penegakan hukum, kami dari 25 anggota DPRD sangat mendukung dan tidak ada intervensi apapun," ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan, aktivitas di gunung botak itu bukan sesuatu hal yang baru untuk diketahui, karena sudah sekian lama, sejak Tahun 2011 hingga saat ini.

"Mestinya tambang gunung botak itu jadi berkah untuk rakyat, khususnya yang ada di Kabupaten Buru, namun karena proses legalitasnya sampai saat ini belum final 100 persen, sehingga DPRD berencana turun langsung ke lapangan, untuk melihat situasi yang sebenarnya," pungkasnya.

Diketahui, unjukrasa tersebut dilakukan oleh sejumlah lembaga, yakni LSM Parlemen Jalanan, Maqrapala Uniqbu dan Lembaga Adat Soar Pito Soar Pa Petuanan Kaiely.

Yang mana, mereka mendesak Polres Buru untuk menangkap oknum-oknum yang bekerjasama dalam mempropagandakan masyarakat, demi kepentingan pribadi di areal tambang ilegal gunung botak. Sarbin

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Polres Madiun Kota Ungkap 19 Kasus Curanmor dan Pencurian Brankas, 7 Tersangka Ditangkap
Next Article
Ratusan Warga Desa Senggigi Gelar Demo Tuntut Kepala Desa Mundur Dari Jabatannya

Related to this topic:

Be the first to write a comment.