Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

LSM Harimau Mengirim Surat Audensi Kabel Semrawut di Madiun ke DPRD, Potensi Pelanggaran UU Telekomunikasi

MADIUN || Bratapos.com –Isnandar Hariadi, Ketua DPC LSM Harimau Madiun Raya (Harapan Rakyat Indonesia Maju), telah mengirimkan Surat Permohonan Audensi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun mengenai permasalahan kabel yang semrawut di wilayah tersebut. 

Dalam suratnya, Hariadi menyebutkan bahwa kondisi kabel yang terpasang sembarangan tidak hanya mengurangi pemandangan indah di Kabupaten Madiun, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat serta mengancam keselamatan umum.

BACA JUGA : Ketua DPW Madas Nusantara Jatim Koordinasikan DPD Se-Jatim Kawal Proses Hukum Dugaan Pernyataan I Wayan Setiawan

Menurut Hariadi, keberadaan kabel-kabel yang terpasang secara tidak teratur juga berpotensi mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi. Ia mengingatkan bahwa hal ini berisiko menyebabkan gangguan terhadap jaringan telekomunikasi dan bisa membahayakan penggunanya.

"Disini terlihat kabel-kabel tersebut, tidak terpasang sesuai dengan standar yang berlaku," jelasnya kepada Bratapos.com, Kamis (30/1/2025).

Selain itu, Hariadi merujuk pada Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang menyatakan bahwa setiap orang atau pihak yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik atau elektromagnetik dapat dikenakan pidana. 

"Ancaman pidananya sangat serius, yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp600 juta. Dengan demikian, kami menilai masalah kabel semrawut ini perlu segera diselesaikan karena berpotensi melanggar ketentuan yang ada ," imbuhnya 

Lebih lanjut, Hariadi juga menegaskan pentingnya perbaikan pengelolaan kabel dan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Madiun agar tidak mengganggu pemandangan serta dapat memastikan keselamatan masyarakat. 

"Selaku Lembaga Monitoring, kami berharap DPRD Kabupaten Madiun dapat segera merespons surat audensi kami dan mengambil langkah-langkah kongkrit untuk memperbaiki kondisi tersebut," tandasnya.

Untuk diketahui Surat Audensi telah diteruskan kepada Komisi yang membidangi masalah infrastruktur di DPRD, dengan harapan akan ada pembahasan lebih lanjut dan mendapatkan solusi terbaik.

Penyelesaian masalah ini diharapkan tidak hanya memperbaiki kondisi estetika wilayah, tetapi juga meningkatkan kualitas dan keamanan sistem telekomunikasi yang ada, yang pada gilirannya akan mendukung perkembangan Kabupaten Madiun sebagai daerah yang lebih maju dan aman bagi masyarakatnya. [jhon mongaz]

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Bupati Deli Serdang Hadiri Malam Perayaan Sa Cap Me Imlek 2576 Khongzili 2025 Masehi
Next Article
Polres Madiun Kota Ungkap 19 Kasus Curanmor dan Pencurian Brankas, 7 Tersangka Ditangkap

Related to this topic:

Be the first to write a comment.