Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polres Madiun Kota Gerebek Penjual Arak Jowo Ilegal, Sita Puluhan Liter Miras

Kota Madiun || Bratapos.com - Komitmen Polres Madiun Kota dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal terus ditunjukkan secara nyata. Upaya ini dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Kali ini, Satuan Samapta Polres Madiun Kota berhasil mengungkap tindak pidana ringan (tipiring) terkait peredaran miras ilegal jenis Arak Jowo. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (16/5) sekitar pukul 11.15 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Mayjend Sungkono, Gang Klampok No. 16 B, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

BACA JUGA : Advokat Senior Banyuwangi: Kepemilikan Tanah Tidak Cukup Dibuktikan dengan Sertipikat

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MM (65), warga setempat, yang kedapatan menyimpan dan menjual miras tanpa izin resmi. 

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa satu jerigen besar berisi sekitar 20 liter sisa penjualan Arak Jowo, serta tiga botol plastik besar yang berisi total 4,5 liter minuman serupa.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, S.I.K., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan miras ilegal. Operasi seperti ini akan terus kami intensifkan sebagai respons atas keresahan masyarakat, serta demi menjaga situasi Kota Madiun tetap kondusif," tegas AKBP Wiwin Junianto, Sabtu (17/5).

Menurutnya, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka. Berdasarkan informasi tersebut, tim Samapta segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Madiun Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam proses hukum.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pemkab Sidoarjo Stop Angkutan Urukan di Desa Banjar kemuning, Kecamatan Sedati
Next Article
Dengan Program SOTH Pemdes Setono Mencetak Orang Tua Hebat Untuk Membangun Generasi Unggul

Related to this topic:

Be the first to write a comment.