Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pemkot Madiun Diduga Lakukan Pengerukan Tanpa Izin, di Lahan BBWS Bengawan Solo

Kota Madiun || Bratapos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun diduga melakukan kegiatan pengerukan tanah sedimen tanpa izin di lahan milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, tepatnya di bantaran Kali Mbiting, lingkungan Ngebrak, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman.

 

BACA JUGA : Warung Kopi Asem di Banyuwangi Ludes Terbakar Dini Hari, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kegiatan pengerukan tersebut dimulai sejak Sabtu, 14 Juni 2025, dan berlangsung di bawah koordinasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. 

 

Namun, ironisnya, kegiatan tersebut dilakukan tanpa adanya izin resmi, baik dari BBWS wilayah Madiun maupun dari kantor pusat di Solo. Bahkan, tidak ada izin dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR RI yang menaungi BBWS Bengawan Solo.

 

Karena tidak mengantongi izin dan dinilai berpotensi mengganggu kestabilan aliran sungai, BBWS Bengawan Solo akhirnya menghentikan kegiatan pengerukan tersebut pada Senin, (16 Juni 2025).

 

Salah satu petugas dari BBWS Bengawan Solo, Hermawan, menjelaskan bahwa sedimen yang berada di bantaran sungai memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan aliran air.

 

“Kami khawatir perubahan struktur sedimen ini bisa memengaruhi arah aliran sungai. Jika ini dibiarkan, bisa memicu kerusakan pada tebing sungai dan lingkungan sekitar,” jelasnya saat ditemui di lokasi.

 

Di sisi lain, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Madiun, Agus Tri Sukamto, menyatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk pembersihan area.

 

“Kami hanya membersihkan area dari rumput dan sampah. Sekalian sedimennya kita manfaatkan,” ujarnya membela kegiatan yang dilakukan.

 

Diketahui, tanah hasil pengerukan tersebut rencananya digunakan untuk menutup atau menguruk area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kelurahan Winongo. Namun, penggunaan lahan milik instansi lain tanpa izin resmi menimbulkan pertanyaan serius soal prosedur dan tanggung jawab hukum yang berlaku. (Jhon Mongaz)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Diduga Ilegal, Aktivitas Penambangan Tanah Urug di Bantaran Mbiting Kota Madiun Disorot
Next Article
Geram !!! Jalan Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Minta Kades Fasilitasi Ketemu Pelaku Tambang

Related to this topic:

Be the first to write a comment.