Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Diduga Ilegal, Aktivitas Penambangan Tanah Urug di Bantaran Mbiting Kota Madiun Disorot

KOMENTAR 1057

Kota Madiun || Bratapos.com - Aktivitas penambangan tanah urug di bantaran Mbiting, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, menuai sorotan. Lokasi penambangan yang berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo itu diduga tidak mengantongi izin resmi.

Kepastian tersebut disampaikan oleh perwakilan BBWS Bengawan Solo yang dihubungi melalui pesan singkat. Nanang Ari, staf sarana dan prasarana sungai BBWS, menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak tercatat sebagai kegiatan resmi lembaganya.

BACA JUGA : Mahasiswa Fakultas Hukum Unram Soroti Urgensi Reformasi Kewenangan Aparat dalam RKUHAP

“Sejauh ini, belum ada izin yang dikeluarkan untuk kegiatan itu. Dan kami pastikan itu bukan kegiatan dari BBWS. Informasi yang kami terima, justru berasal dari Dinas Perkim dan Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya, Senin (16/6/2025).

Hal senada juga diungkapkan Hermawan Prasetyo dari BBWS Bengawan Solo. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki program apapun di wilayah tersebut.

“Bisa dipastikan itu bukan bagian dari kegiatan kami. Tidak ada koordinasi, izin, atau pemberitahuan resmi kepada BBWS sebagai pemilik lahan. Jika memang ada aktivitas pengambilan material tanah, maka itu termasuk kategori ilegal,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa BBWS akan segera melakukan inspeksi lapangan untuk menelusuri lebih lanjut aktivitas tersebut, termasuk pelaku dan alur distribusi tanah yang diangkut.

Sementara itu, Lurah Josenan, Sigit Hardjolukito, saat dikonfirmasi secara terpisah, membenarkan adanya kegiatan penambangan tanah yang sudah berjalan selama dua hari terakhir. Menurutnya, tanah urug yang diambil dari bantaran Mbiting tersebut digunakan untuk menimbun lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo, yang akan direvitalisasi menjadi taman wisata buah berbentuk piramida.

“Ini bagian dari proses pembangunan, sekaligus upaya membersihkan bantaran sungai. Kami sudah koordinasi dengan RT, RW, dan tokoh masyarakat di wilayah Mbiting,” jelas Sigit melalui pesan WhatsApp.

Ia berharap, kegiatan tersebut tetap dalam pantauan dan berjalan sesuai tujuan awal. “Kami ikut mengawasi. Semoga hasilnya bisa memberi manfaat untuk masyarakat,” pungkasnya.

Dari hasil penelusuran di lapangan, terlihat beberapa truk pengangkut tanah melintas dari lokasi bantaran. Menariknya, truk-truk tersebut tampak bertuliskan instansi pemerintah, antara lain Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, terutama terkait kejelasan perizinan dan mekanisme koordinasi antarinstansi, mengingat lokasi yang digunakan merupakan kawasan di bawah wewenang BBWS Bengawan Solo. (John Mongaz)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Edisi ke-70 Purnama Sastra Bojonegoro: Bunda Cantika Bacakan Puisi Cinta Tanah Kelahiran
Next Article
Pemkot Madiun Diduga Lakukan Pengerukan Tanpa Izin, di Lahan BBWS Bengawan Solo

Related to this topic:

Be the first to write a comment.