Magetan || Bratapos.com - Forum Rumah Kita menyampaikan keprihatinan mendalam atas lemahnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan dalam mengelola dan mengawasi aktivitas tambang galian C di wilayahnya. Situasi tersebut menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan, infrastruktur, hingga hilangnya potensi pendapatan daerah.
"Sejauh ini, Pemkab Magetan dinilai gagal menjalankan kewenangannya secara tegas dan transparan. Sejumlah pelanggaran berat, seperti operasi tambang tanpa izin, kendaraan overdimensi dan overload (ODOL), izin pertambangan yang tidak sesuai, hingga ketiadaan reklamasi pada lahan bekas tambang, dibiarkan tanpa tindakan berarti," ujar Agus Pujiono selaku Devisi Data dan Sumberdaya Forum Rumah Kita kepada bratapos.com, Jum'at (9/5/2025).
BACA JUGA :
Khidmat Alumni Pesantren, Jalan Menjaga Barokah Ilmu dan Ridha Guru
Menurutnya, salah satu contoh paling nyata adalah aktivitas tambang ilegal di Desa Temboro, Kecamatan Karas, serta di wilayah perbatasan antara Magetan dan Wonogiri. Truk-truk tambang dengan muatan berlebih kerap lalu lalang tanpa kontrol, merusak jalan desa, mengganggu ketenangan warga, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Tak hanya itu, banyak tambang di wilayah ini beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), menyebabkan kerugian ekonomi bagi daerah serta kerusakan lingkungan yang tidak bisa diabaikan.
"Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Magetan pada Februari 2025, yang secara khusus membahas reklamasi lahan bekas tambang di Desa Sumursongo dan Sobontoro, hasil konkret tak kunjung terlihat. Dari empat pengusaha tambang yang diundang untuk hadir, tiga di antaranya mangkir, dan tidak ada sanksi atau tindakan lanjutan yang jelas dari Pemkab," imbuh Agus Pujiono.
Lebih jauh, ia juga menjelaskan bahwa Forum Rumah Kita menilai Pemkab Magetan tidak hanya menunjukkan sikap pasif, tetapi juga telah gagal memanfaatkan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Koordinasi yang buruk dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur serta minimnya upaya penegakan hukum memperburuk kondisi ini.
Sehingga, akibat kelalaian tersebut, masyarakat Magetan harus menanggung berbagai kerugian, baik dari sisi lingkungan, infrastruktur publik, hingga dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang yang tak terkendali.
Agus juga menyampaikan bahwa Forum Rumah Kita menuntut Pemkab Magetan untuk segera mengambil langkah konkret dan bertanggung jawab. Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain:
Penutupan tambang ilegal serta penindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran perizinan pertambangan.
Penanggulangan truk ODOL melalui operasi rutin bersama Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian.
Kepastian reklamasi lahan bekas tambang sesuai regulasi, dengan pemberian sanksi kepada pengusaha yang lalai.
Transparansi informasi publik, termasuk data jumlah tambang, status izin, dan progres reklamasi yang dirilis secara berkala.
Penyediaan saluran pengaduan resmi agar warga dapat melaporkan pelanggaran tambang secara aman dan cepat ditindaklanjuti.
Selain itu, Forum Rumah Kita juga mendesak DPRD Magetan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kinerja Pemkab, serta menindaklanjuti setiap hasil RDP dengan serius dan berkelanjutan.
"Kepada masyarakat Magetan, disin kami mengajak untuk bersama-sama mengawal isu pertambangan ini demi keberlanjutan lingkungan hidup, infrastruktur yang layak, dan pemerintahan daerah yang berpihak pada rakyat. Magetan bukan milik segelintir pengusaha. Magetan adalah milik kita semua. Sudah saatnya kita bersatu menjaga tanah kelahiran agar tetap lestari, adil, dan berkelanjutan," tandas Agus Pujiono. (Jhon Mongaz)
Prev Article
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Meminta Dinas Pendidikan Segera Menutup PKBM Putra Bangsa
Next Article
DPRD Buru Respon Baik Demo Tolak 10 Koperasi Oleh HMI dan IMM