Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) Desa Malangnengah Kecamatan Sukatani -Rusak Parah

Purwakarta- Bratapos -com// Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2024  Desa Malangnengah Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Jawa Barat di alokasikan untuk pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) atau Dranase yang berlokasi di kampung Malangnengah  sudah mengalami kerusakan parah, dengan anggaran sebesar Rp 189,493,000,000, Sabtu 12 April 2025,

Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) atau Dranase yang di desa Malangnengah belum cukup satu tahun sudah ambruk atau terkupas dan banyak yang retak-retak,ini sudah jelas kurang semen disaat mengerjakannya, sehingga hasilnya kurang maksimal dan kurang bagus, dengan kondisi pekerjaan kurang maksimal/ kurang bagus dapat disebabkan karena kurangnya pengawasan dari TPK dan pendamping desa, 

BACA JUGA : Dugaan Hubungan Terlarang Pengusaha Wifi dan Pengusaha Ayam Potong Di Ngajum Malang, Berakhir Damai

Jika pekerjaan TPT tidak dilakukan dengan baik, maka biaya perbaikan akan meningkat sehingga bisa membebani anggaran Negara dan akan berdampak keterlambatan waktu sehingga menghambat program -program desa selanjutnya, 

TPT atau Dranase yang kurang maksimal atau kurang bagus hasilnya dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur sehingga membebani anggaran Negara dan masyarakat,jika pekerjaan TPT tidak dilakukan dengan benar,maka masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah desa dan lembaga terkait, 

Pekerjaan proyek pemerintah yang merugikan uang Negara dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok yang dapat merugikan keuangan Negara atau masyarakat, 

Tindakan korupsi diatur oleh undang-undang yang berlaku sebagai berikut, Undangan -Undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undangan -Undang ini mengatur tentang tindak  pidana korupsi termasuk penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, 

Hukuman bagi pelaku korupsi proyek pemerintah dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 milyar, 

Dengan hasil pekerjaan TPT atau Dranase yang di desa Malangnengah yang sudah terkupas atau retak-retak kades Aca dan TPK harus bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, untuk itu diminta kepada pihak-pihak seperti Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindak lanjuti hal tersebut, 
Sehingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak kadesnya 

( Ramaldi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Geger di Karang Bagu! Satresnarkoba Polresta Mataram Amankan 41 Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Next Article
Wakil Bupati Sidoarjo dan Kasal Resmikan Gedung Panti Asuhan Laksamana Muda Mas Pardi di Candi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.