Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Membangun Desa Sadar Hukum, Desa Mentaras Gandeng YLBH FT

GRESIK || Bratapos.com — Pemerintah Desa (Pemdes) Mentaras, Kecamatan Dukun bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum yang bertema mengenal hak bantuan hukum melalui akses keadilan bagi masyarakat rentan". Hal itu dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat desa. Selain itu juga dalam rangka mendukung program pemerintah dalam hal peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat, 

Kegiatan yang digelar pada Kamis 30 Oktober 2025. Hadir sekitr 40 orang berbagai unsur dalam pemerintah Desa dan perwakilan masyarakat setempat. Serta 4 orang lawyer yakni Muhlison, SH., MH, Rudi Suprayitno, SH., Herman Sakti Iman SH., MH, dan Kitri Jumiati, SH selaku Advokat sekaligus Pembina YLBH FT, selain Andi Fajar sediri selaku direktur. Aktualisasi bantuan hukum gratis ini berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

BACA JUGA : Pembinaan Wahidiyah DI Hongkong : Kanjeng Romo Kyai Abdul Majid Ali Fikri RA Bangkitkan Semangat Juang Pengamal

H. Akhmad Suparto selaku Kepala Desa Mentaras dalam sambutan pembuka mengatakan bahwa upaya kami selaku Pemerintah ditingkat Desa, ingin masyarakat mengetahui dan paham akan jalan, pintu atau akses bagi para pencari keadilan.

"Alhamdulillah YLBH FT sangat respon terhadap apa yang kami perlukan. Harapan kami YLBH FT tidak hanya acara insidentil dan seremonial penyuluhan saja, akan tetapi mengharap adanya hubungan emosional dan profesional yang berkesinambungan dengan kami, baik dengan Pemerintahan Desa maupun masyarakat Mentaras pada umumnya dalam hal kontribusi dalam penyelesaian persoalan hukum," pintanya.

"Dalam momen ini selain mengetahui akses bantuan hukum kami juga minta pembekalan dan sharing bagaimana upaya memberdayakan masyarakat untuk saling mengingatkan satu sama lainya akan pentingnya jangan sampai anggota keluarganya terlibat persoalan hukum," pungkas Suparto yang juga seorang lulusan master hukum juga.

Sementara Direktur YLBH FT, Andi Fajar dalam kesempatan ini mengucapkan terimakasih atas kepercayaannya pada kami untuk bersama sama upaya mengoptimalisasi kesadaran hukum bagi masyarakat Desa setempat. Perlunya pengetahuan secara detail tentang kemana harus mengadu jika ada persoalan hukum agar tidak salah jalan.

"Termasuk perkembangan teknologi informasi dan zaman yang kian melesat tanpa kontrol berdampak sangat luar biasa bagi masyarakat khusunya usia anak dan pra remaja, kesiapan mental dan prilaku yang tidak terkendali akan sangat berpotensi melakukan perbuatan melanggar hukum. Peran orang tua, lingkungan, pergaulan dan pendidikan karakter menjadi ujung tombak kesadaran hukum secara natural," tegasnya.

Dalam pemaparan materi berikut sesi interaktif dilakukan dan disampaikan secara panel berikut YLBH FT menurunkan 4 Orang Lawyer (Muhlison, SH., MH, Rudi Suprayitno, SH., Herman Sakti Iman SH., MH, dan Kitri Jumiati, SH selaku Advokat sekaligus Pembina YLBH FT selain Andi Fajar sediri selaku Direktur.

Dalam interaktif masyarakat Desa Mentaras ternyata SDM dalam pemahaman hukum juga sangat luar biasa, sudah pantas dan patut kiranya dinobatkan sebagai salah satu Desa sadar hukum, dibuktikan pertanyaan pertanyaan sangat bentul betul berbobot, mulai hal waris, Persoalan Tanah, tentang kepastian hukum dari sebuah putusan perdamaian hasil mediasi di tingkat desa hingga mencermati tentang akan berlalunya KUPH baru.

Secara bergantian dalam paparanya dijelaskan bagaimana semangat Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum adalah untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat miskin mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Dalam praktiknya, undang-undang ini bertujuan Mencari Kepastian Hukum, meningkatkan Akses Keadilan yaitu Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri. Yang kedua adanya pelayanan bantuan hukum yang efektif, efisien dan transparan dan Ketiga Melindungi Hak Asasi Manusia yaitu Mengakui, terutama hak atas keadilan dan kesamaan di hadapan hukum serta kemanfaatan. Dalam paparan ini juga dijelaskan tentang Syarat dan Tata Cara serta prosesdur Pemberian Bantuan Hukum secara cuma cuma.

Kemudahan disisi lain saat ini negara juga upaya hadir lebih dekat dengan akar rumput untuk informasi layanan sudah ada Posbakum tersebar di seluruh Desa / Kelurahan se Indonesia. Sehingga inilah bukti nyata Negara berupaya hadir demi kepentingan masyarakat para pencari keadilan.

 

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Gandrung Sewu 2025 Pecahkan Rekor.!! Tradisi Jadi Mesin Ekonomi, Perputaran Uang Capai Rp 8,5 Miliar
Next Article
Kades Bayu Ir. Yulia Herlina Penuhi Panggilan Polresta Banyuwangi Terkait Dugaan Penyelewengan Aset Desa

Related to this topic:

Be the first to write a comment.