Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kades Bayu Ir. Yulia Herlina Penuhi Panggilan Polresta Banyuwangi Terkait Dugaan Penyelewengan Aset Desa

BANYUWANGI, BRATAPOS.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi tengah mendalami dugaan penyelewengan aset desa berupa penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) atau tanah bengkok yang diduga dilakukan tanpa prosedur resmi oleh Kepala Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Ir. Yulia Herlina. Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) pada Kamis (30/10/2025) siang.

Kasus ini bermula dari laporan resmi Lembaga Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI) ke Polresta Banyuwangi pada 25 September 2025. Laporan tersebut disertai sejumlah dokumen transaksi dan bukti pendukung yang dinilai cukup kuat untuk menelusuri dugaan pelanggaran administratif maupun potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset desa.

BACA JUGA : Pembinaan Wahidiyah DI Hongkong : Kanjeng Romo Kyai Abdul Majid Ali Fikri RA Bangkitkan Semangat Juang Pengamal

Kepala Desa Bayu, Ir. Yulia Herlina, yang memenuhi panggilan penyidik, mengaku telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam oleh tim Unit III Pidkor. Ia menegaskan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Saya selaku Kepala Desa sudah menjalankan seluruh proses sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah. Begitu ada surat pemanggilan, kami hadir karena kami menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Yulia usai pemeriksaan kepada Bratapos.com.

Yulia menegaskan bahwa kehadirannya di Polresta Banyuwangi merupakan bentuk tanggung jawab moral dan administratif sebagai aparatur pemerintah desa. Ia berharap, hasil pemeriksaan dapat memperjelas situasi sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.

“Saya sudah memenuhi panggilan klarifikasi dan menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya kebenaran akan terlihat dari data yang sudah saya serahkan," tegasnya.

"Semua sudah saya jelaskan sesuai fakta yang sebenarnya. Saya percaya proses ini akan berjalan dengan baik, dan semoga masyarakat tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum pasti,” tandasnya.

Sementara itu, Bambang Efendi, selaku Biro Pengawas BP3RI yang akrab disapa Hendik Kriwul, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler oleh Bratapos.com, menyampaikan harapannya agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan profesional.

“Kami percaya aparat penegak hukum akan menindaklanjuti laporan ini secara objektif. Tujuan kami bukan untuk menjatuhkan siapa pun, melainkan memastikan tata kelola aset desa berjalan sesuai aturan agar tidak ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polresta Banyuwangi melalui Kanit Pidkor belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

Namun, sumber internal menyebutkan bahwa pihak kepolisian akan melakukan klarifikasi lanjutan dengan sejumlah saksi dan pihak terkait, termasuk perangkat desa serta warga penerima manfaat lahan TKD.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan aset strategis milik desa yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan bersama. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Membangun Desa Sadar Hukum, Desa Mentaras Gandeng YLBH FT
Next Article
Polresta Banyuwangi Kukuhkan 280 Pelajar Jadi Duta Kamtibmas 2025

Related to this topic:

Be the first to write a comment.