Tim LBH Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN)
BACA JUGA :
Pria di Tuban Aniaya Korban hingga Luka Berat, Diduga Akibat Terserempet Motor
bratapos.com, NTB|| - Kasus pengancaman serta sajam yang diduga melibatkan E dan A yang terjadi di salah satu penginapan / homestay digili air terhadap Mr. Frederik, salah satu investor asing, (45) WNA memasuki babak baru.
Pasalnya, usai laporan yang dilayangkan oleh WNA tersebut pada beberapa bulan lalu, belum juga dilakukan hasil pengembangan perkaranya, dengan hadirnya pendampingan Hukum dari LBH Persadin NTB baru dilakukan gelar perkara serta permintaan tambahan alat bukti baru untuk bisa menaikkan sttusnya hukum pelaku, oleh penyidik Polres Lombok Utara (KLU), Rabu 21 Mei 2025.
Kami Kuasa Hukum Korban dari LBH PERSADIN NTB mengatakan bahwa kasus yang awalnya di laporkan oleh klien kami (WNA), beberapa bulan lalu ini yang sempat menjadi sorotan karena pelaku belum juga dinaikkan sttus hukumnya, atas pelaporan dugaan pengancaman dan sajam. Namun baru saat ini, proses pengembangan sttusnya yang akan bisa menjerat pelaku secara nyata setelah bukti-bukti dan saksi tambahan kuat diserahkan oleh klien kami kepada penyidik.
"Proses hari ini sudah masuk tahap setelah diadakan gelar perkara beberapa hari lalu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan tambahan saksi tambahan dan pemeriksaan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan video oleh klien kami Rabu, (21/5/25).
Dalam kesempatan ini juga, tim Advokat Persadin NTB mengatakan dua alat bukti sah telah di berikan kepihak penyidik guna untuk melanjutkan kasus ini ke tahapan selanjutnya yaitu kesimpulan.
"Artinya, kasus ini sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Kami berharap proses ini bisa di selesaikan dengan cepat, mengingat perkara ini telah berjalan sudah agak lama. Kami mendorong penyidik agar segera menyelesaikan berkas perkara dan melanjutkan/ dilimpahkan ke kejaksaan," Pinta tim advokat.
Diketahui, Frederik adalah warga negara Canada yang menuntut keadilan di Indonesia atas kasus yang dialaminya ini. Kami Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Advokasi Indonesia (LBH PERSADIN) NTB, menilai Saksi dan Terperiksa mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukum atau advokat pada saat pemeriksaan dalam proses perkara pidana maupun penyelidikan dan penyidikan. Oleh karena itu LBH PERSADIN NTB sebagai Pihak Terkait berpendirian advokat mempunyai hak konstitusional untuk mendampingi satu saksi dalam proses pemeriksaan. Demikian disampaikan oleh tim Persadin NTB yang merupakan kuasa hukum korban.
Dalam perkara tersebut tersebut, kami menjelaskan, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU Advokat. Sementara sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Advokat, advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Dari kedua pasal diatas dapat dipastikan bahwa advokat sebagai penegak hukum memberi bantuan hukum para pencari keadilan di dalam proses perkara pidana baik dalam tingkat penyelidikan dan atau penyidikan sesuai dengan norma atau ketentuan yang diatur dalam UU tentang Hukum Acara Pidana,” jelasnya
Dikatakan, KUHAP merupakan hukum positif yang berlaku dalam sistem peradilan pidana yang merupakan landasan aparat hukum, yaitu penyelidik dan penyidik di dalam penegakan hukum pidana materiil karenanya harus berjalan dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku. Selain itu, berlandaskan pada filosofi bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam bagian kosideran UU Hukum Acara Pidana yang menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung tinggi pemerintahan itu tidak ada kecualinya.
Dari konsiderans tersebut, sambung tim LBH, jelas bahwa landasan filosofis KUHAP adalah Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum dalam negara hukum Indonesia, maka dapat dikatakan KUHAP memiliki daya berlaku secara filosofis dibentuk berdasarkan dan sesuai dengan nilai-nilai masalah dan pandangan hidup bangsa ini, yaitu Pancasila.
Oleh karena itu, segala norma hukum yang berkaitan dengan hak-hak orang atau saksi dan advokat tidak dapat dibandingkan dengan norma-norma hukum acara pidana di negara lain termasuk negara liberal yang individualistis. Dijelaskan juga, bahwa advokat mempunyai hak untuk memberikan bantuan hukum atau pelayanan hukum kepada saksi, tersangka, terdakwa, terpidana dalam proses perkara pidana untuk memastikan proses pemeriksaan dalam setiap tingkat berjalan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku due process of law. Selain itu, dalam Pasal 54 KUHAP hanya disebutkan tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama atau dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan maka ketentuan tersebut telah dan atau menghilangkan hak advokat untuk menjalankan haknya sebagai penegak hukum dalam mendampingi saksi pada tingkat pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan.
Pendampingan hukum ke kepolisian bagi Warga Negara Asing (WNA) sangat penting untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan hukum yang sama dengan warga negara Indonesia. Pendampingan ini akan membantu WNA memahami hak-haknya, prosedur hukum, dan cara melindungi diri dari potensi penangkapan atau penyidikan yang tidak adil. Pendampingan hukum ke kepolisian bagi WNA merupakan bentuk perlindungan hukum yang sangat penting. Pendampingan memastikan hak-hak WNA terjaga, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan meningkatkan kepercayaan WNA terhadap sistem hukum. Dengan pendampingan yang baik, WNA dapat merasa aman dan dilindungi dalam situasi hukum, serta dapat berkontribusi positif bagi masyarakat Indonesia....(@menz80)
Prev Article
Sidoarjo School Fest IV, Ajang Kreativitas dan Prestasi Pelajar Sidoarjo
Next Article
KAI Sampaikan Dukacita dan Komitmen Penuh, atas Insiden KA Malioboro Ekspres di Perlintasan JPL 08 Magetan