Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Lapas Sidoarjo Gandeng PT Arka Surya Group Kelola Wartelsuspas, Tekan Peredaran HP Ilegal

Sidoarjo ll Bratapos .com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Arka Surya Group terkait pengelolaan Wartelsuspas atau Warung Telekomunikasi Khusus Lapas. Kerja sama ini bertujuan untuk menghapus peredaran alat komunikasi ilegal di dalam lapas dan memberikan sarana komunikasi resmi bagi warga binaan.

Penandatanganan dilakukan di Aula Lapas Sidoarjo dan dihadiri langsung oleh Kalapas Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo, serta jajaran dari PT Arka Surya Group. Melalui MoU ini, layanan Wartelsuspas akan dikelola secara profesional oleh mitra swasta dengan sistem yang terkontrol dan teregistrasi.

BACA JUGA : Sertijab Polresta Banyuwangi: Kasatresnarkoba dan Dua Kapolsek Berganti, Kapolresta Tekankan Pelayanan Presisi

"Kami berkomitmen menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari alat komunikasi ilegal. Dengan adanya Wartelsuspas, warga binaan tetap bisa berkomunikasi dengan keluarga, namun melalui jalur resmi yang kami awasi ketat," ujar Kalapas Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo

Disri menegaskan, pengelolaan Wartelsuspas bukan hanya untuk memenuhi hak komunikasi warga binaan, tapi juga menjadi bagian dari strategi pengamanan lapas yang lebih modern dan humanis.

"Ini langkah konkret dalam mewujudkan Lapas Sidoarjo yang tertib, aman, dan bersih dari pelanggaran," tambahnya.

Sementara itu, perwakilan PT Arka Surya Group menyatakan siap mendukung pelaksanaan Wartelsuspas dengan teknologi yang memadai dan layanan prima.

Kerja sama ini diharapkan dapat menekan praktik penyelundupan handphone dan alat komunikasi lainnya ke dalam lapas, sekaligus menjadi contoh penerapan layanan telekomunikasi yang legal dan transparan di lingkungan pemasyarakatan.(BP/ sda / @nik)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Konsisten Lestarikan Bahasa Using, Banyuwangi Raih Penghargaan dari Kemendikdasmen
Next Article
304 CPNS Di Ponorogo Terima SK, Bupati Berpesan : Junjung Tinggi Integritas, Jauhi Praktik Korupsi, Kedepankan Pelayanan Publik

Related to this topic:

Be the first to write a comment.