Sumenep || Bratapos.com - Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur telah berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Menyebabkan Orang Meninggal. Minggu (6/10/2024).
Korban berinisial NS (27) warga Dusun Sarperreng Utara, Rt/Rw 003/007 Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep dan tersangka merupakan suami korban yang berinisial AR (28) warga Dusun Birampak, Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.
BACA JUGA :
Dugaan Tambang Galian C Ilegal Kian Menjamur Di Bojonegoro APH Terkesan Menutup Mata Dan Telinga
Motif tersangka dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan korban meninggal dengan cara memukul wajah korban sehingga menyebabkan lebam pada wajah bagian mata korban, dikarenakan korban selalu menolak pada saat tersangka AR mengajak untuk melakukan hubungan badan.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menceritakan, kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 12.15 wib korban menghubungi Sunjoto yang tidak lain orang tuanya agar menjemput korban dirumah mertuanya yang beralamat di Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep dan korban menyampaikan bahwa dirinya telah dianiaya dengan cara dicekik oleh suami korban. Kemudian orang tuanya tersebut bersama dengan keluarga besarnya menjemput korban. Dan sekira pukul 14.00 wib korban bersama keluarga besarnya sampai dirumahnya yang beralamat Dusun Sarperreng Utara, Rt/Rw 003/007 Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.
"Saat itu Sunjoto melihat kondisi korban lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher serta mengalami mual-mual di karenakan kondisi korban tidak kunjung membaik akhirnya dibawa korban ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar," ungkapnya.
Lebih lanjut, setelah sembuh pada hari tanggal lupa bulan September 2024, korban kembali kerumah suaminya dikarenakan situasi dalam rumah tangganya Sudah mulai membaik.
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 04 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 01.00 wib korban dengan suaminya kembali cekcok mulut dan menyebabkan suami korban marah sehingga melakukan penganiayaan kembali pada korban dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar, keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 05 bulan Oktober tahun 2024 pukul 16.30 wib korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang.
"Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada Sabtu tanggal 05 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 22.00 wib pelaku diketahui berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Dusun Jenangger Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep kemudian pelaku diamankan dan mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya oleh pelaku," jelas AKP Widiarti.
Selanjutnya AR dibawa ke kantor Polres Sumenep guna proses lebih lanjut serta barang bukti sepotong baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam dan sepotong kerudung berwarna hijau ikut diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.(Zainur)
Prev Article
Fakta Mengejutkan Adanya Dugaan Fiktif Anggaran Dana desa Di Patapan/Torjun, Ini Keteranganya
Next Article
Satu ASN Inisial HT Yang Terlibat Politik Praktis Dilaporkan Ke Bawaslu Buru