Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

KPK Dalami Gratifikasi-TPPU di Kota Madiun, Rumah Kadis Perdagangan dan Perumdam Digeledah

Kota Madiun || Bratapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kota Madiun. Teranyar, penyidik KPK melakukan penggeledahan secara maraton di dua lokasi pada Selasa (6/10/2026).

 

BACA JUGA : Judi Sabung Ayam Disebut Bebas Dekat Mapolsek Rejotangan, Polisi: Mohon Waktu, Nanti Saya Telepon

Dua lokasi yang disasar yakni rumah Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun, Harum Kusumawati, di Jalan Salak Timur VI, Kecamatan Taman, serta kantor Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Taman Sari Kota Madiun di Jalan Sulawesi, Kecamatan Kartoharjo.

 

Penggeledahan di rumah Harum dilakukan sejak siang. Berdasarkan pantauan di lapangan, penyidik KPK datang menggunakan tiga mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam.

 

Sejumlah aparat juga terlihat melakukan penjagaan di sekitar lokasi. Mereka dilengkapi senjata laras panjang selama proses penggeledahan berlangsung.

 

Usai menyisir rumah Harum, tim penyidik kemudian bergerak menuju kantor Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun.

Dari kantor BUMD tersebut, petugas KPK terlihat keluar membawa dua koper yang diduga berisi dokumen. Barang tersebut dibawa keluar sekitar pukul 17.00 WIB setelah proses penggeledahan berlangsung beberapa jam.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun, Budi Wibowo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

 

"Iya mas," kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

 

Namun, ketika ditanya mengenai perkara yang menjadi dasar penggeledahan, Budi mengaku tidak mengetahui secara rinci. Ia menyebut dirinya hanya diminta menjadi saksi selama proses penggeledahan berlangsung.

 

"Waduh kalau terkait apa kurang paham mas. Saya hanya menjadi saksi untuk melihat saja," ujarnya.

 

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang kini ditangani KPK di Kota Madiun. 

 

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

"Dalam lanjutan pengembangan penyelidikan perkara di Kota Madiun, KPK menerbitkan sprindik umum untuk dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan juga TPPU," kata Budi.

 

KPK juga mencurigai adanya upaya untuk mengubah bentuk, menyembunyikan, maupun mengalihkan kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.

 

"Dari uang-uang yang diterima dari sejumlah OPD tersebut, ada dugaan kemudian dialih bentuk, ada disembunyikan, dialih namakan kepada pihak yang lain," terang Budi.

 

Atas dugaan tersebut, penyidik KPK melakukan penelusuran aset dengan menerapkan prinsip follow the money. 

 

Langkah tersebut dilakukan untuk melacak pergerakan aliran dana sekaligus mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

 

KPK hingga kini masih terus melakukan pengembangan penyidikan. Dalam perkara tersebut, lembaga antirasuah juga belum menetapkan tersangka baru.

 

"Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK masih menggunakan sprindik umum, belum ada penetapan tersangka," ungkap Budi. Jhon mongaz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pilkada Ponorogo Menghangat: Kades Paringan KRA Suwendi Wijoyonagoro Dilirik Jadi Cawabup
Next Article
KPK Kembangkan Kasus TPPU Maidi, Geledah Dinkes Serta Sambangi TPA Winongo

Related to this topic:

Be the first to write a comment.