Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

KPK Kembangkan Kasus TPPU Maidi, Geledah Dinkes Serta Sambangi TPA Winongo

Kota Madiun || Bratapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Rabu (7/10/2026), tim penyidik KPK kembali menyisir sejumlah lokasi di Kota Madiun, di antaranya Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Madiun dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo.

 

BACA JUGA : Pilkada Ponorogo Menghangat: Kades Paringan KRA Suwendi Wijoyonagoro Dilirik Jadi Cawabup

Kedatangan penyidik KPK ke Kantor Dinkes Kota Madiun dibenarkan Kepala Dinkes Kota Madiun, dr. Wahyu. Dia mengatakan, tim penyidik datang untuk melakukan pemeriksaan dan membawa sejumlah dokumen dari kantor tersebut.

 

“Memang ada tim KPK yang datang ke Dinkes untuk mengadakan penyelidikan. Sementara ada dokumen yang dibawa, tapi hanya dokumen pencatatan rutin biasa saja,” ujar Wahyu.

 

Meski demikian, berdasarkan pantauan di lokasi, penyidik KPK terlihat membawa dua koper berukuran besar saat meninggalkan Kantor Dinkes Kota Madiun. Belum diketahui secara pasti isi kedua koper tersebut maupun dokumen apa saja yang dibawa penyidik.

 

Usai dari Kantor Dinkes, tim KPK kemudian bergerak menuju TPA Winongo, fasilitas pengelolaan sampah milik Pemerintah Kota Madiun.

 

Di lokasi tersebut, penyidik terlihat melakukan dokumentasi di sejumlah titik. Petugas tampak memotret dan merekam kondisi sejumlah bagian area TPA Winongo. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan penyidikan, meski belum ada keterangan resmi KPK mengenai objek yang didalami di lokasi tersebut.

 

Penggeledahan di Kantor Dinkes dan kegiatan penyidik di TPA Winongo merupakan bagian dari rangkaian pengembangan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan Maidi.

 

Sehari sebelumnya, Selasa (6/10), penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lainnya di Kota Madiun. Yakni, kediaman Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun, Harum Kusumawati, serta Kantor Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun.

 

Di kantor BUMD tersebut, penyidik memeriksa sejumlah pejabat dan melakukan penelusuran terhadap dokumen maupun data yang berkaitan dengan perkara yang sedang dikembangkan.

 

Langkah KPK tersebut merupakan bagian dari penelusuran dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara Maidi. Penyidik juga mendalami sejumlah proyek serta sumber dana yang diduga memiliki keterkaitan dengan penerimaan gratifikasi selama Maidi menjabat sebagai Wali Kota Madiun.

 

Dalam perkara pokoknya, Maidi telah dituntut jaksa KPK dengan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan. Selain itu, Maidi dituntut membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp8 miliar.

 

Serangkaian penggeledahan dan penelusuran di sejumlah instansi maupun lokasi di Kota Madiun tersebut menunjukkan pengembangan perkara oleh KPK masih terus berlangsung. Penelusuran itu terutama diarahkan untuk mengungkap dugaan aliran dana, kepemilikan aset, serta transaksi yang berkaitan dengan perkara korupsi dan TPPU yang menjerat Maidi. Jhon Mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
KPK Dalami Gratifikasi-TPPU di Kota Madiun, Rumah Kadis Perdagangan dan Perumdam Digeledah
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.