Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Komisi 3 DPRD Kota Madiun, Melakukan Langkah Tegas Terkait Pengerjaan Proyek ducting PT. FTN

Kota Madiun || Bratapos.com - Berbagai kalangan di Kota Madiun, sempat heboh dengan adanya permasalahan pengerjaan pada Proyek ducting PT. FTN Kota Madiun.

BACA JUGA : Sertijab Polresta Banyuwangi: Kasatresnarkoba dan Dua Kapolsek Berganti, Kapolresta Tekankan Pelayanan Presisi

  Berdasarkan informasi yang berkembang, PT Fiber Teknologi Nusantara (FTN) telah membangun jaringan kabel bawah tanah sepanjang kurang lebih 6 kilometer di beberapa ruas jalan di kota Madiun. Namun, masih ada sisa kurang lebih 27 kilometer ruas jalan yang perlu digali untuk melengkapi sistem ini.   Total keseluruhan adalah 33 kilometer, dan FTN berencana untuk menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah kota terkait pekerjaan ducting tersebut.   Dalam prosesnya, ada beberapa pertanyaan yang perlu untuk dijawab, seperti lokasi, rencana teknis, dan jadwal pelaksanaan.   Dalam hal ini, Yuliana dari Fraksi Perindo yang juga sekertaris komisi 3 DPRD Kota Madiun menyampaikan sikap dalam persoalan carut marutnya terkait pelaksanaan pengerjaan PT FTN tersebut.   Kepada bratapos.com, ia mengatakan bahwa pentingnya pihak - pihak terkait untuk melakukan ketegasannya dalam mengatur pemanfaatan bagian-bagian jalan yang mau digunakan untuk penanaman kabel tersebut. Mengingat dampaknya pada masyarakat dan pemasukan daerah.   "Semua ini memerlukan analisis lebih lanjut dan perhatian bersama agar tidak merugikan pihak-pihak terkait," ujar Yuliana, Sabtu (22/6/2024)   Lebih jauh ia menambahkan berkaitan dengan permasalahan PT FTN, sebagaimana dibahas dalam RDP pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 kemarin, sikap kami di komisi jelas dan tegas, menurut kami ada tahap-tahap dalam perjanjian kerjasama dan pengurusan izin yang belum terpenuhi dalam kegiatan pemasangan ducting system.   "Disini menjadi perhatian bersama supaya tidak merugikan masyarakat dan negara serta tidak berimplikasi hukum ke depannya bagi bagi pihak-pihak yang berkaitan. Komisi 3 seperti yg dinotulen sekwan dalam RDP itu akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk dalam hal ini PT FTN," pungkasnya.
Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Di Duga Jadi Ajang Bancak'an Pembangunan Saluran Drainase Permukiman Desa Wonokarang
Next Article
Mantan WaliKota Madiun Maidi, Resmi Dapat Dukungan Srikandi Bintang Prabowo 08 Jawa Timur 

Related to this topic:

Be the first to write a comment.