Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Ketidaksesuaian Data SiRUP, Anggaran Dinkes Kabupaten Madiun Rp45 Miliar Jadi Sorotan

Madiun || Bratapos.com - Rencana kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) swakelola di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun tahun anggaran 2026 menuai perhatian serius. Total anggaran yang mencapai sekitar Rp45 miliar disebut-sebut berpotensi menjadi temuan audit lantaran diduga tidak seluruhnya tercantum secara transparan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Sorotan tersebut disampaikan Koordinator Walidasa yang juga praktisi pengadaan barang dan jasa, Sutrisno, Selasa (24/2/2026). 

BACA JUGA : Mujahadah Nisfusaanah Di Hongkong Di Padati TKW Indonesia, Hadirkan Suasana Hikmad Dan Penuh Makna

Ia mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan yang tercatat dalam SiRUP dengan praktik pelaksanaan di lapangan.

Menurutnya, beberapa kegiatan yang dalam dokumen SiRUP tercatat sebagai swakelola murni, justru dalam realisasinya melibatkan pihak ketiga atau penyedia barang/jasa. Jika benar demikian, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administratif hingga menjadi catatan dalam proses audit.

“Dalam sistem pengadaan pemerintah, setiap kegiatan yang melibatkan penyedia wajib diumumkan secara terbuka melalui SiRUP. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari prinsip transparansi dan legalitas,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, apabila suatu kegiatan direncanakan sebagai swakelola murni namun dalam pelaksanaannya menggunakan jasa penyedia tanpa dicantumkan dalam sistem, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Lebih jauh, Sutrisno menilai persoalan administratif dapat berkembang menjadi persoalan hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan. Misalnya, adanya indikasi pengondisian pekerjaan kepada penyedia tertentu tanpa melalui mekanisme persaingan yang sah.

“Jika terdapat unsur kesengajaan atau pengaturan pemenang tanpa prosedur yang benar, maka itu berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sutrisno pun mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik di Kota maupun Kabupaten Madiun, agar lebih cermat dalam menyusun dan menginput rencana pengadaan tahun anggaran 2026. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi terbaru masih perlu diperkuat agar tidak terjadi kekeliruan administrasi yang berdampak hukum.

Ia menyarankan agar setiap OPD melakukan konsultasi dan meminta reviu dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) sebelum memasukkan rencana kegiatan ke dalam SiRUP. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalisasi potensi kesalahan serta memastikan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

Sorotan ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah agar pengelolaan anggaran pengadaan barang dan jasa benar-benar dijalankan secara transparan, akuntabel, serta sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. jhon mongas

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Izin Kawasan Berikat Awal 2026 Resmi Terbit, PT Weichuang Siap Dorong Industri Ekspor Ngawi
Next Article
KPK Kembangkan Penyidikan Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, Dalami Aliran Dana Proyek dan CSR

Related to this topic:

Be the first to write a comment.