Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Izin Kawasan Berikat Awal 2026 Resmi Terbit, PT Weichuang Siap Dorong Industri Ekspor Ngawi

Kota Madiun || Bratapos.com - Upaya mendorong pertumbuhan industri berorientasi ekspor di Jawa Timur kembali diperkuat. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II resmi memberikan fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Weichuang Indonesia Packaging sebagai penerima pertama di tahun 2026.

Perusahaan manufaktur tersebut berada dalam pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun dan beroperasi di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Pemberian fasilitas ini diharapkan menjadi stimulus bagi penguatan sektor manufaktur sekaligus meningkatkan kontribusi ekspor dari wilayah tersebut.

BACA JUGA : CapCut Gelar AI Content Fest 2026, Bawa Talenta Kreatif Indonesia Naik ke Layar Lebar

PT Weichuang Indonesia Packaging bergerak di bidang produksi kemasan plastik dengan dukungan teknologi modern. Kehadirannya di Ngawi dinilai strategis karena tidak hanya memperkuat rantai pasok industri, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar.

Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai KPPBC TMP C Madiun, Hajar, menjelaskan bahwa fasilitas Kawasan Berikat merupakan instrumen fiskal yang dirancang pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri nasional.

“Fasilitas ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada industri berorientasi ekspor agar mampu tumbuh lebih kompetitif di pasar global,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Menurut Hajar, terdapat sejumlah kemudahan yang diperoleh perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat.
Pertama, penangguhan bea masuk atas impor bahan baku yang digunakan dalam proses produksi. Kewajiban tersebut tidak perlu dibayarkan saat barang masuk ke pabrik dan dinyatakan selesai apabila produk akhirnya diekspor.

Kedua, pembebasan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk barang yang digunakan dalam kegiatan produksi.
Ketiga, efisiensi arus kas perusahaan. 

Dengan adanya penangguhan dan pembebasan pungutan negara, dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembayaran bea dan pajak dapat dimanfaatkan sebagai modal kerja guna mendukung operasional maupun ekspansi usaha.

PT Weichuang Indonesia Packaging juga menjadi bagian dari ekosistem industri yang terintegrasi bersama PT GFT Indonesia Investment yang bergerak di sektor manufaktur mainan. Kolaborasi tersebut diharapkan menciptakan sinergi produksi yang saling mendukung di kawasan Ngawi.

Pada tahap awal operasional, PT Weichuang Indonesia Packaging telah menyerap sekitar 120 tenaga kerja lokal dan jumlahnya diproyeksikan terus bertambah seiring peningkatan kapasitas produksi. Sementara itu, PT GFT Indonesia Investment diperkirakan dapat membuka lapangan pekerjaan bagi 6.000 hingga 10.000 orang ketika beroperasi penuh.

“Kehadiran industri ini diharapkan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkokoh posisi Jawa Timur sebagai pusat manufaktur nasional,” kata Hajar. 

Penerbitan izin ini menegaskan komitmen DJBC dalam menjalankan fungsi sebagai trade facilitator dan industrial assistance. Selain melakukan pengawasan, Bea dan Cukai juga berperan aktif mendampingi pelaku usaha agar dapat memanfaatkan fasilitas secara tepat dan sesuai ketentuan.

Lebih jauh, Hajar menambahkan bahwa pengawasan dan pendampingan akan terus dilakukan secara profesional guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.

Dengan fasilitas Kawasan Berikat tersebut, PT Weichuang Indonesia Packaging diharapkan mampu menjadi penggerak baru ekonomi Kabupaten Ngawi, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, serta memberi kontribusi signifikan bagi pertumbuhan industri Jawa Timur dan nasional. Jhon Mongaz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
DPRD Buru Melakukan Rapat Paripurna Pemyapaian Pokir Tahun 2027
Next Article
Ketidaksesuaian Data SiRUP, Anggaran Dinkes Kabupaten Madiun Rp45 Miliar Jadi Sorotan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.