Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

KPK Kembangkan Penyidikan Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, Dalami Aliran Dana Proyek dan CSR

Kota Madiun || Bratapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan fee proyek serta pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pada Selasa, 24 Februari 2026, tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun yang berlokasi di Jalan Salak, Kecamatan Taman, Kota Madiun. 

BACA JUGA : Hukum Tegak Di Hongkong, TKW Indonesia Rasakan Keadilan : Uang Tak Bisa Membeli Hukum

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sedikitnya dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Madiun serta beberapa pihak swasta terlihat memenuhi panggilan penyidik. Hingga proses pemeriksaan berlangsung, penyidik masih mendalami keterangan para saksi guna menelusuri aliran dana dan memperjelas peran masing-masing pihak dalam konstruksi perkara.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Maidi, penyidik juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan wali kota, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

Penyidik KPK mengungkapkan bahwa perkara ini terbagi ke dalam dua klaster utama. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam bentuk permintaan imbalan atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, termasuk dugaan pengondisian dana CSR dari sejumlah pihak swasta. 

Dalam skema ini, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto diduga berperan aktif dalam proses pengumpulan serta pengaturan alokasi dana.

Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi atau penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan. Dalam konstruksi perkara ini, Maidi bersama Thariq Megah diduga menerima sejumlah keuntungan yang tidak sah terkait pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Kota Madiun.

KPK masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penelusuran aliran dana menjadi fokus utama penyidik, baik yang bersumber dari proyek-proyek pemerintah maupun dana CSR yang diduga dikondisikan untuk kepentingan tertentu.

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan dan ditemukannya bukti-bukti baru.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah aktif dan menyangkut tata kelola proyek pemerintah serta transparansi pemanfaatan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. 

Perkembangan perkara ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. John mongas

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Ketidaksesuaian Data SiRUP, Anggaran Dinkes Kabupaten Madiun Rp45 Miliar Jadi Sorotan
Next Article
Difitnah Palsukan Dokumen Jual Beli, Notaris HS: Saya Hanya Melayani Masyarakat Yang Mengajukan Jual Beli Tanah

Related to this topic:

Be the first to write a comment.